Lagi, 16 rekan FR akan diperiksa
Jum'at, 28 September 2012 - 17:39 WIB
Lagi, 16 rekan FR akan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengetahui peran rekan-rekan FR dalam pengeroyokan Alawy, Polres Jakarta Selatan melayangkan surat pemeriksaan untuk 16 rekan FR.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, pemanggilan itu rencananya akan dilakukan pada hari Senin 1 Oktober 2012.
“Polres Jakarta Selatan sudah melayangkan panggilan ke rekan FR sebanyak 16 orang. Nanti hari Senin pekan depan akan diperiksa,“ kata Rikwanto saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Rikwanto juga mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk melihat peran rekan-rekan FR saat tawuran tersebut berlangsung. Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan mendalami peran FR yang telah menghabisi nyawa Alawy.
“Kita akan lihat peran mereka masing-masing apakah ikut memukul, menendang, atau bawa senjata lainnya,“ jelasnya.
Polres Jaksel menetapkan FR alias Doyok menjadi tersangka pembunuh Alawy. Polisi menjerat FR dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, pemanggilan itu rencananya akan dilakukan pada hari Senin 1 Oktober 2012.
“Polres Jakarta Selatan sudah melayangkan panggilan ke rekan FR sebanyak 16 orang. Nanti hari Senin pekan depan akan diperiksa,“ kata Rikwanto saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Rikwanto juga mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk melihat peran rekan-rekan FR saat tawuran tersebut berlangsung. Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan mendalami peran FR yang telah menghabisi nyawa Alawy.
“Kita akan lihat peran mereka masing-masing apakah ikut memukul, menendang, atau bawa senjata lainnya,“ jelasnya.
Polres Jaksel menetapkan FR alias Doyok menjadi tersangka pembunuh Alawy. Polisi menjerat FR dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(ysw)