Ujian agama pun ditinggal FR demi tawuran
Jum'at, 28 September 2012 - 15:56 WIB
Ujian agama pun ditinggal FR demi tawuran
A
A
A
Sindonews.com - Para siswa yang terlibat tawuran antara SMAN 6 dan SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan, termasuk FR alias Doyok (19), rela meninggalkan ujian agama demi melakukan tawuran.
"Mereka keluar itu, SMAN 70 tidak mengikuti pelajaran agama. Mereka keluar di jam sekolah (cabut) dan kita panggil. Beberapa siswa mengatakan tidak ikut ujian agama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Hermawan menambahkan, FR yang rela meninggalkan ujian tersebut serta melakukan aksi tawuran yang kemudian menewaskan Alawy (15). Diketahui motif FR dan siswa SMAN 70 itu berdasarkan aksi balas dendam. "Jadi motifnya itu mereka mau balas dendam," imbuhnya.
Pihak kepolisian menjerat FR atau Doyok dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya mengatakan, kalau FR merupakan pentolan SMAN 70 Bulungan Jakarta Selatan. "Memang FR, salah satu pentolan sebagai yang menggerakkan anak-anak SMAN 70 Bulungan," katanya.
Selain itu, FR juga merupakan siswa tidak beprestasi. Pasalnya, FR sudah dua kali tidak naik kelas. "Ya memang FR ini dari keterangan yang kita peroleh, sudah dua kali tinggal kelas," pungkasnya.
"Mereka keluar itu, SMAN 70 tidak mengikuti pelajaran agama. Mereka keluar di jam sekolah (cabut) dan kita panggil. Beberapa siswa mengatakan tidak ikut ujian agama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Hermawan menambahkan, FR yang rela meninggalkan ujian tersebut serta melakukan aksi tawuran yang kemudian menewaskan Alawy (15). Diketahui motif FR dan siswa SMAN 70 itu berdasarkan aksi balas dendam. "Jadi motifnya itu mereka mau balas dendam," imbuhnya.
Pihak kepolisian menjerat FR atau Doyok dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya mengatakan, kalau FR merupakan pentolan SMAN 70 Bulungan Jakarta Selatan. "Memang FR, salah satu pentolan sebagai yang menggerakkan anak-anak SMAN 70 Bulungan," katanya.
Selain itu, FR juga merupakan siswa tidak beprestasi. Pasalnya, FR sudah dua kali tidak naik kelas. "Ya memang FR ini dari keterangan yang kita peroleh, sudah dua kali tinggal kelas," pungkasnya.
(mhd)