Usai Yogya, FR berniat ke Banyuwangi
Jum'at, 28 September 2012 - 15:28 WIB
Usai Yogya, FR berniat ke Banyuwangi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melarikan diri ke Yogyakarta, FR tersangka pembacok Alawy hingga tewas sempat akan melarikan diri ke Banyuwangi.
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, FR yang dibantu empat rekannya tersebut berencana melarikan diri lebih jauh untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Namun, akhirnya FR keburu ditangkap di Yogjakarta sebelum sempat lari ke Banyuwangi.
“Dia menggunakan angkutan umum ke Yogyakarta. Rencananya, FR akan melanjutkan pelarian ke Banyuwangi, tapi sempat ditangkap di Yogja,“ kata Hermawan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Hermawan menambahkan, FR sendiri kabur dari Jakarta tak berselang lama setelah peristiwa pembacokan berlangsung. “Dia ke Yogja hari itu juga sesaat setelah kejadian, langsung meninggalkan tempat kejadian untuk menghilangkan jejak,“ imbuhnya.
FR sendiri diketahui ditangkap di Yogyakarta Kamis 27 September 2012 di sekitar Ringroad Selatan Yogyakarta. Selama pelarian ini, ada dua orang yang menemani FR alias Doyok.
Doyok sendiri menjadi tersangka sebagai pembunuh Alawy. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, FR yang dibantu empat rekannya tersebut berencana melarikan diri lebih jauh untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Namun, akhirnya FR keburu ditangkap di Yogjakarta sebelum sempat lari ke Banyuwangi.
“Dia menggunakan angkutan umum ke Yogyakarta. Rencananya, FR akan melanjutkan pelarian ke Banyuwangi, tapi sempat ditangkap di Yogja,“ kata Hermawan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Hermawan menambahkan, FR sendiri kabur dari Jakarta tak berselang lama setelah peristiwa pembacokan berlangsung. “Dia ke Yogja hari itu juga sesaat setelah kejadian, langsung meninggalkan tempat kejadian untuk menghilangkan jejak,“ imbuhnya.
FR sendiri diketahui ditangkap di Yogyakarta Kamis 27 September 2012 di sekitar Ringroad Selatan Yogyakarta. Selama pelarian ini, ada dua orang yang menemani FR alias Doyok.
Doyok sendiri menjadi tersangka sebagai pembunuh Alawy. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(ysw)