Bantu pelarian FR, kemungkinan dijadikan tersangka
Jum'at, 28 September 2012 - 15:25 WIB
Bantu pelarian FR, kemungkinan dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jakarta Selatan masih terus mendalami peran dari empat orang yang dianggap membantu pelarian FR, tersangka pembacok Alawy Putra, siswa SMA 6 dalam aksi tawuran beberapa waktu lalu. Kemungkinan, satu orang tersebut sedang diincar untuk dijadikan tersangka.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, ke empat orang tersebut masih terus menjalani pemeriksaan petugas kepolisian.
“Selain FR, ada empat orang lainnya yang kita masih dalami terkait pelarian tersangka ke Yogjakarta,“ kata Hermawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Tiga dari empat saksi tersebut diketahui merupakan kerabat tersangka. Keterkaitan yang yang dipertimbangkan kepolisian untuk mengenakan sanksi terhadap ketiga orang tersebut. Mereka adalah DD, DN, dan DP.
“Yang kita tahu yang tiga orang itu masih ada hubungan keluarga," tegasnya.
Sementara itu, satu orang saksi lainnya yang masih diperiksa kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada hubungan keluarga.
“Ada satu saksi yang sedang diperiksa terkait pelarian FR yang bukan keluarga. Saat ini kita masih dalami, jika memang bukan keluarga kami jerat dengan pasal 221 ayat (1) ke-1,“ pungkasnya.
Dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1, "setiap orang yang melindungi orang yang telah melakukan kejahatan atau dalam proses pelariannya dilindungi oleh orang itu dan itu bisa dikenakan sanksi sembilan bulan penjara bagi si pelaku".
Sementara, aturan pasal tersebut tidak dapat dikenakan pada keluarga tersangka. Ini tertuang dalam pasal 221 ayat 3, dijelaskan bahwa hubungan darah tidak sesuai dengan pasal 221 ayat (1) ke-1.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, ke empat orang tersebut masih terus menjalani pemeriksaan petugas kepolisian.
“Selain FR, ada empat orang lainnya yang kita masih dalami terkait pelarian tersangka ke Yogjakarta,“ kata Hermawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Tiga dari empat saksi tersebut diketahui merupakan kerabat tersangka. Keterkaitan yang yang dipertimbangkan kepolisian untuk mengenakan sanksi terhadap ketiga orang tersebut. Mereka adalah DD, DN, dan DP.
“Yang kita tahu yang tiga orang itu masih ada hubungan keluarga," tegasnya.
Sementara itu, satu orang saksi lainnya yang masih diperiksa kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada hubungan keluarga.
“Ada satu saksi yang sedang diperiksa terkait pelarian FR yang bukan keluarga. Saat ini kita masih dalami, jika memang bukan keluarga kami jerat dengan pasal 221 ayat (1) ke-1,“ pungkasnya.
Dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1, "setiap orang yang melindungi orang yang telah melakukan kejahatan atau dalam proses pelariannya dilindungi oleh orang itu dan itu bisa dikenakan sanksi sembilan bulan penjara bagi si pelaku".
Sementara, aturan pasal tersebut tidak dapat dikenakan pada keluarga tersangka. Ini tertuang dalam pasal 221 ayat 3, dijelaskan bahwa hubungan darah tidak sesuai dengan pasal 221 ayat (1) ke-1.
(ysw)