Penjara bukan solusi hilangkan tawuran pelajar
Jum'at, 28 September 2012 - 08:01 WIB
Penjara bukan solusi hilangkan tawuran pelajar
A
A
A
Sindonews.com - Hukuman dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam insiden tawuran antar pelajar yang terjadi selama ini ternyata belum memberikan efek jera bagi siswa yang lain. Buktinya, tawuran antar pelajar terus saja terjadi, tak sedikit menyebabkan hilangnya nyawa.
Demikian pula hukuman bagi FR alias Doyok pelajar SMA N 70 Bulungan, pelajar yang diduga menghabisi nyawa Alawy Yusianto Putra (15) pelajar SMA N 6 Bulungan Jakarta dalam aksi tawuran belum lama ini terjadi.
Pengamat hukum UIN Andi Syafrani pesimis hukuman itu bisa memberikan pengaruh dan efek jera bagi siswa yang lain untuk tidak melakukan anarkis dan tawuran.
Sebagai pelaku penikaman, FR tetap harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, satu hal yang penting dilakukan adalah melakukan pembinaan mental siswa.
"Di luar hukuman pidana, FR harus diberikan perhatian khusus dengan mempertimbangkan masa depannya dan usianya. Tindakan mengakumulasi persangkaan hukum yang dituduhkan kepadanya belum tentu dapat menghilangkan kasus tawuran yang memakan korban jiwa," ujar Andi kepada Sindonews, Jumat (28/9/2012).
Menurut Andi, sesuai fungsinya, penjara adalah tempat bagi pelaku tindak pidana. Namun, patut dipertimbangkan hukuman alternatif yang dapat membantu penyelesaian persoalan tawuran pelajar.
"Secara hukum tidak ada batasan usia seseorang untuk dapat lepas dari perbuatan yang dilakukannya. Artinya FR tetap dapat jadi tersangka. Tapi, usianya mungkin dapat menjadi pertimbangan alasan peringan, meski bukan alasan pemaaf," tambahnya.
Dalam hal ini penegak hukum bisa memikirkan hukuman alternatif lainnya yang bisa dijalani FR tanpa proses penjara. Mengingat statusnya masih sebagai pelajar.
"Seperti konseling khusus untuk FR atau pemantauan khusus dalam waktu tertentu dengan tanpa menghilangkan hak pendidikan untuk masa depannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, FR dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang pengroyokan dan 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat FR masih di bawah umur, kemungkinan akan dimasukan dalam peradilan sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga.
Demikian pula hukuman bagi FR alias Doyok pelajar SMA N 70 Bulungan, pelajar yang diduga menghabisi nyawa Alawy Yusianto Putra (15) pelajar SMA N 6 Bulungan Jakarta dalam aksi tawuran belum lama ini terjadi.
Pengamat hukum UIN Andi Syafrani pesimis hukuman itu bisa memberikan pengaruh dan efek jera bagi siswa yang lain untuk tidak melakukan anarkis dan tawuran.
Sebagai pelaku penikaman, FR tetap harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, satu hal yang penting dilakukan adalah melakukan pembinaan mental siswa.
"Di luar hukuman pidana, FR harus diberikan perhatian khusus dengan mempertimbangkan masa depannya dan usianya. Tindakan mengakumulasi persangkaan hukum yang dituduhkan kepadanya belum tentu dapat menghilangkan kasus tawuran yang memakan korban jiwa," ujar Andi kepada Sindonews, Jumat (28/9/2012).
Menurut Andi, sesuai fungsinya, penjara adalah tempat bagi pelaku tindak pidana. Namun, patut dipertimbangkan hukuman alternatif yang dapat membantu penyelesaian persoalan tawuran pelajar.
"Secara hukum tidak ada batasan usia seseorang untuk dapat lepas dari perbuatan yang dilakukannya. Artinya FR tetap dapat jadi tersangka. Tapi, usianya mungkin dapat menjadi pertimbangan alasan peringan, meski bukan alasan pemaaf," tambahnya.
Dalam hal ini penegak hukum bisa memikirkan hukuman alternatif lainnya yang bisa dijalani FR tanpa proses penjara. Mengingat statusnya masih sebagai pelajar.
"Seperti konseling khusus untuk FR atau pemantauan khusus dalam waktu tertentu dengan tanpa menghilangkan hak pendidikan untuk masa depannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, FR dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang pengroyokan dan 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat FR masih di bawah umur, kemungkinan akan dimasukan dalam peradilan sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga.
(lns)