FR terancam hukuman 15 tahun penjara
Kamis, 27 September 2012 - 19:52 WIB
FR terancam hukuman 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pelajar SMAN 70 Jakarta FR alias Doyok terancam sanksi pidana. FR terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang pengroyokan dan 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, umur dari tersangka sudah cukup dewasa dan sebenarnya dapat dikenakan pidana. Namun, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terlebih dahulu.
"Kita akan identifikasi dengan periksa identitasnya, bagaiamana, umurnya berapa, dan sebagainya, itu kita lihat kartu indetitasnya," kata Wahyu Hadiningrat, Kamis (27/9/2012).
Ditambahkan dia, FR akan dijerat dan diproses di pradilan umum sesuai dengan KUHP. Kendati begitu, FB masih mungkin dimasukan dalam peradilan sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. "Ancaman hukumannya dikurangi sepertiga," jelasnya.
Namun, untuk sementara polisi akan menjerat tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Kita gunakan juga proses peradilan umum sesuai KUHP," tukasnya.
Seperti diketahui, FR diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap pelajar SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15) saat tawuran pada Senin 24 September 2012. Alawy tewas terkena sabetan celurit FR. Usai membunuh Alawy, tersangka kabur ke Yogyakarta dan berhasil dibekuk di sana.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, umur dari tersangka sudah cukup dewasa dan sebenarnya dapat dikenakan pidana. Namun, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terlebih dahulu.
"Kita akan identifikasi dengan periksa identitasnya, bagaiamana, umurnya berapa, dan sebagainya, itu kita lihat kartu indetitasnya," kata Wahyu Hadiningrat, Kamis (27/9/2012).
Ditambahkan dia, FR akan dijerat dan diproses di pradilan umum sesuai dengan KUHP. Kendati begitu, FB masih mungkin dimasukan dalam peradilan sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. "Ancaman hukumannya dikurangi sepertiga," jelasnya.
Namun, untuk sementara polisi akan menjerat tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Kita gunakan juga proses peradilan umum sesuai KUHP," tukasnya.
Seperti diketahui, FR diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap pelajar SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15) saat tawuran pada Senin 24 September 2012. Alawy tewas terkena sabetan celurit FR. Usai membunuh Alawy, tersangka kabur ke Yogyakarta dan berhasil dibekuk di sana.
(san)