Tawuran, guru gagal ajarkan siswa
Kamis, 27 September 2012 - 06:27 WIB
Tawuran, guru gagal ajarkan siswa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menilai banyak elemen yang telah gagal dalam mendidik para siswa siswa sekolah yang ada di Indonesia. Hal terseebut dikarenakan para guru dituding lebih sibuk memikirkan kelulusan secara sempurna dibandingkan membina moral dan emosional para siswa.
Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, pihak sekolah saat ini seakan akan hanya sibuk untuk mengejar target kelulusan yang setiap tahun peraturannya selalu direvisi pemerintah. Akibatnya, sekolah pun akhirnya dianggap gagal untuk melatih emosional para siswa yang kemudian disalurkan di luar sekolah dengan aksi tawuran.
"Guru gagal mendidik anak muridnya, karena semua kejar target. Target pendidikan itu kan saat ini kan hanya lulus, lulus dan lulus dengan mengikuti ujian nasional. Itu yang menjadi masalah sekarang. Jadi ada kesalahan sistem pendidikan hanya mengejar kecerdasan intelektual dan akhirnya kecerdasan emosional tertinggal," kata Arist saat dihubungi sindonews, Kamis (27/9/2012).
Komnas Anak, kata Arist, sebenarnya sejak dulu mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan mengenai undang undang pemerintah yang hanya menentukan kelulusan dari ujian nasional. Pasalnya, dengan pemaksaan kelulusan yang demikianlah yang akhirnya melupakan makna sekolah sebenarnya yang juga sebagai pengajar moralitas dan juga budi pekerti.
"Sistem pendidikan harus dirubah dengan sistem kejar target. Kurikulum harus diberikan budi pekerti itu yang akhirnya bisa memutus mata rantai kekerasan yang selama ini terjadi," jelasnya.
Kasus tawuran, menurut Arist, menjadi salah satu efek sikap kejar target pihak sekolah atas kelulusan sempuran tersebut. Oleh karena itu, Arist pun mendesak pemerintah untuk segera merevisi sistem pendidikan tersebut. Jika tidak, aksi tawuran yang menyebabkan korban dunia itu pun tidak mustahil akan kembali terjadi karena kelalaian pihak sekolah dan juga pemerintah dalam mendidik siswa.
"Kurikulum pendidikan harus diamandemen dan jangan hanya penanganan kasus. Kita sekarang lebih membuat lingkungan sekolah menjadi zona anti kekerasan mka kita mendesak Mendikbud untuk membuat surat edaran dalam surat kepmen berisi implementasi dari pasal 54 UU perlindungan anak yang menyebutkan lingkungan sekolah yang menjadikan zona anti kekerasan. Kemudian ada konsekuensi jika nanti itu sudah dijalankan," tandasnya.
Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, pihak sekolah saat ini seakan akan hanya sibuk untuk mengejar target kelulusan yang setiap tahun peraturannya selalu direvisi pemerintah. Akibatnya, sekolah pun akhirnya dianggap gagal untuk melatih emosional para siswa yang kemudian disalurkan di luar sekolah dengan aksi tawuran.
"Guru gagal mendidik anak muridnya, karena semua kejar target. Target pendidikan itu kan saat ini kan hanya lulus, lulus dan lulus dengan mengikuti ujian nasional. Itu yang menjadi masalah sekarang. Jadi ada kesalahan sistem pendidikan hanya mengejar kecerdasan intelektual dan akhirnya kecerdasan emosional tertinggal," kata Arist saat dihubungi sindonews, Kamis (27/9/2012).
Komnas Anak, kata Arist, sebenarnya sejak dulu mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan mengenai undang undang pemerintah yang hanya menentukan kelulusan dari ujian nasional. Pasalnya, dengan pemaksaan kelulusan yang demikianlah yang akhirnya melupakan makna sekolah sebenarnya yang juga sebagai pengajar moralitas dan juga budi pekerti.
"Sistem pendidikan harus dirubah dengan sistem kejar target. Kurikulum harus diberikan budi pekerti itu yang akhirnya bisa memutus mata rantai kekerasan yang selama ini terjadi," jelasnya.
Kasus tawuran, menurut Arist, menjadi salah satu efek sikap kejar target pihak sekolah atas kelulusan sempuran tersebut. Oleh karena itu, Arist pun mendesak pemerintah untuk segera merevisi sistem pendidikan tersebut. Jika tidak, aksi tawuran yang menyebabkan korban dunia itu pun tidak mustahil akan kembali terjadi karena kelalaian pihak sekolah dan juga pemerintah dalam mendidik siswa.
"Kurikulum pendidikan harus diamandemen dan jangan hanya penanganan kasus. Kita sekarang lebih membuat lingkungan sekolah menjadi zona anti kekerasan mka kita mendesak Mendikbud untuk membuat surat edaran dalam surat kepmen berisi implementasi dari pasal 54 UU perlindungan anak yang menyebutkan lingkungan sekolah yang menjadikan zona anti kekerasan. Kemudian ada konsekuensi jika nanti itu sudah dijalankan," tandasnya.
(azh)