Kerap mangkir, anggota dewan dilarang ikut kunker
Rabu, 26 September 2012 - 05:09 WIB
Kerap mangkir, anggota dewan dilarang ikut kunker
A
A
A
Sindonews.com – Kini anggota DPRD Surabaya mendapat pengawasan ketat Badan Kehormatan (BK) DPRD. Mereka harus rajin ngantor kalau tak ingin jatah kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri hilang.
Para anggota dewan tidak boleh bolos rapat lima kali berturut-turut. Sebab DPRD Surabaya mulai menerapkan sanksi hilangnya jatah kunker.
Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) akhir pekan lalu, yang diikuti para pimpinan komisi dan fraksi.
“Makanya kalau ada anggota dewan yang bolos lima kali rapat berturut-turut dilarang kunker,” ujar sumber SINDO di lingkungan DPRD Surabaya, Selasa 25 September 2012.
Aturan ini mulai diterapkan 24 September lalu. Hal ini membuat para anggota dewan gelisah karena memang tidak setiap rapat diikuti oleh para wakil rakyat ini.
Bahkan bisa jadi, dalam rapat komisi, hanya diikuti separuh dari jumlah anggota komisi. Namun hal sebaliknya jika ada kunker. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka bisa membuat para anggota dewan susah kunker.
Sedangkan pihak yang kebagian jadi “polisi” di DPRD ini adalah Badan Kehormatan (BK). Untuk mengecek kehadiran para wakil rakyat, BK akan meminta absensi setiap rapat-rapat.
Hal ini dibenarkan Ketua BK Agus Santoso. “Nanti saya yang akan meminta absensinya dan saya laporkan ke ketua DPRD,” ujar Agus.
Ia melanjutkan, aturan ini bukan hal baru. Ia menegaskan kehadiran anggota DPRD sudah diatur dalam tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD.
Bedanya, jika anggota dewan tidak ikut rapat paripurna enam kali berturut-turut sanksinya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW), namun jika tidak ikut rapat-rapat lain, sanksinya tidak ada.
“Sanksi itu nanti yang memberikan adalah ketua DPRD,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Komisi D Baktiono membenarkan penerapan aturan ini. Menurut dia, beberapa waktu lalu dilakukan rapat yang membahas kehadiran para anggota dewan. Menurut dia, kehadiran anggota DPRD di kantor sudah diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD.
“Penegasan dalam rapat lebih ditekankan pada pelaksanaan tatib,” katanya.
Namun soal sanksi larangan kunker, ia mengaku tidak tahu. “Setahu saya tidak dibahas soal sanksi dilarang ikut kunker,” terusnya.
Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) juga membenarkan. Tetapi dia ikut membantah jika sanksi itu adalah larangan kunker. “Siapa yang bilang? Kami tidak pernah membahas itu. Tapi pastinya memang akan ada sanksi,” kata WW.
Para anggota dewan tidak boleh bolos rapat lima kali berturut-turut. Sebab DPRD Surabaya mulai menerapkan sanksi hilangnya jatah kunker.
Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) akhir pekan lalu, yang diikuti para pimpinan komisi dan fraksi.
“Makanya kalau ada anggota dewan yang bolos lima kali rapat berturut-turut dilarang kunker,” ujar sumber SINDO di lingkungan DPRD Surabaya, Selasa 25 September 2012.
Aturan ini mulai diterapkan 24 September lalu. Hal ini membuat para anggota dewan gelisah karena memang tidak setiap rapat diikuti oleh para wakil rakyat ini.
Bahkan bisa jadi, dalam rapat komisi, hanya diikuti separuh dari jumlah anggota komisi. Namun hal sebaliknya jika ada kunker. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka bisa membuat para anggota dewan susah kunker.
Sedangkan pihak yang kebagian jadi “polisi” di DPRD ini adalah Badan Kehormatan (BK). Untuk mengecek kehadiran para wakil rakyat, BK akan meminta absensi setiap rapat-rapat.
Hal ini dibenarkan Ketua BK Agus Santoso. “Nanti saya yang akan meminta absensinya dan saya laporkan ke ketua DPRD,” ujar Agus.
Ia melanjutkan, aturan ini bukan hal baru. Ia menegaskan kehadiran anggota DPRD sudah diatur dalam tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD.
Bedanya, jika anggota dewan tidak ikut rapat paripurna enam kali berturut-turut sanksinya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW), namun jika tidak ikut rapat-rapat lain, sanksinya tidak ada.
“Sanksi itu nanti yang memberikan adalah ketua DPRD,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Komisi D Baktiono membenarkan penerapan aturan ini. Menurut dia, beberapa waktu lalu dilakukan rapat yang membahas kehadiran para anggota dewan. Menurut dia, kehadiran anggota DPRD di kantor sudah diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD.
“Penegasan dalam rapat lebih ditekankan pada pelaksanaan tatib,” katanya.
Namun soal sanksi larangan kunker, ia mengaku tidak tahu. “Setahu saya tidak dibahas soal sanksi dilarang ikut kunker,” terusnya.
Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) juga membenarkan. Tetapi dia ikut membantah jika sanksi itu adalah larangan kunker. “Siapa yang bilang? Kami tidak pernah membahas itu. Tapi pastinya memang akan ada sanksi,” kata WW.
(ysw)