Kerap mangkir, anggota dewan dilarang ikut kunker

Rabu, 26 September 2012 - 05:09 WIB
Kerap mangkir, anggota...
Kerap mangkir, anggota dewan dilarang ikut kunker
A A A
Sindonews.com – Kini anggota DPRD Surabaya mendapat pengawasan ketat Badan Kehormatan (BK) DPRD. Mereka harus rajin ngantor kalau tak ingin jatah kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri hilang.

Para anggota dewan tidak boleh bolos rapat lima kali berturut-turut. Sebab DPRD Surabaya mulai menerapkan sanksi hilangnya jatah kunker.

Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) akhir pekan lalu, yang diikuti para pimpinan komisi dan fraksi.

“Makanya kalau ada anggota dewan yang bolos lima kali rapat berturut-turut dilarang kunker,” ujar sumber SINDO di lingkungan DPRD Surabaya, Selasa 25 September 2012.

Aturan ini mulai diterapkan 24 September lalu. Hal ini membuat para anggota dewan gelisah karena memang tidak setiap rapat diikuti oleh para wakil rakyat ini.

Bahkan bisa jadi, dalam rapat komisi, hanya diikuti separuh dari jumlah anggota komisi. Namun hal sebaliknya jika ada kunker. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka bisa membuat para anggota dewan susah kunker.

Sedangkan pihak yang kebagian jadi “polisi” di DPRD ini adalah Badan Kehormatan (BK). Untuk mengecek kehadiran para wakil rakyat, BK akan meminta absensi setiap rapat-rapat.

Hal ini dibenarkan Ketua BK Agus Santoso. “Nanti saya yang akan meminta absensinya dan saya laporkan ke ketua DPRD,” ujar Agus.

Ia melanjutkan, aturan ini bukan hal baru. Ia menegaskan kehadiran anggota DPRD sudah diatur dalam tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD.

Bedanya, jika anggota dewan tidak ikut rapat paripurna enam kali berturut-turut sanksinya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW), namun jika tidak ikut rapat-rapat lain, sanksinya tidak ada.

“Sanksi itu nanti yang memberikan adalah ketua DPRD,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Komisi D Baktiono membenarkan penerapan aturan ini. Menurut dia, beberapa waktu lalu dilakukan rapat yang membahas kehadiran para anggota dewan. Menurut dia, kehadiran anggota DPRD di kantor sudah diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD.

“Penegasan dalam rapat lebih ditekankan pada pelaksanaan tatib,” katanya.

Namun soal sanksi larangan kunker, ia mengaku tidak tahu. “Setahu saya tidak dibahas soal sanksi dilarang ikut kunker,” terusnya.

Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) juga membenarkan. Tetapi dia ikut membantah jika sanksi itu adalah larangan kunker. “Siapa yang bilang? Kami tidak pernah membahas itu. Tapi pastinya memang akan ada sanksi,” kata WW.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
1 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
1 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
2 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
3 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved