Indisipliner, 8 PNS di Lahat dipecat
Selasa, 25 September 2012 - 17:09 WIB
Indisipliner, 8 PNS di Lahat dipecat
A
A
A
Sindonews.com – Tindakan tegas yang dilakukan Pemkab Lahat mungkin harus dijadikan contoh dan pelajaran berharga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemkab Lahat. Akibat perbuatan pelangaran disiplin kerja (indisipliner), sepanjang 2011 hingga saat ini 8 PNS yang bekerja di beberapa dinas dan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Catatan kita kurang lebih delapan yang kita pecat. Tentunya sebelum pemecatan kita lakukan, kita evaluasi terlebih dahulu tingkat kesalahan yang dilakukannya. Mereka ini sudah melewati batas kewajaran, misalnya dengan membolos kerja dengan waktu yang terlalu lama. Keluyuran pada saat jam dinas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pendidikan Latihan (Diklat) Kabupaten Lahat, Bhakti Riansyah di kantor Pemkab Lahat, Selasa (25/9/2012).
Agar lebih maksimal, Bhakti tetap berjanji berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk turun kejalan dan melakukan razia terhadap PNS yang keluyuran selama masa kerja ini.
“Kita tindak tentunya. Kalau benar-benar melanggar disiplin, kita serahkan ke Inspektorat. Jika kesalahannya ada pada system administrasi, biarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memprosesnya,” tegasnya.
Apa yang disampaikannya memang cukup berasalan. Pasalnya, meski pemkab Lahat telah mengeluarkan instruksi untuk tetap berada di dalam ruang lingkup kerja tapi tidak diindahkan sebagain PNS. Ironis, justru pada jam-jam kerja tersebut, “abdi pemerintah” tersebut terlihat memenuhi sejumlah toko perbelanjaan dan pasar Lematang.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya mengaku telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh pegawai dijajaran Setda Lahat untuk tidak berkeluyuran disaat jam kerja berlangsung. Dan meskipun diperbolehkan harus terlebih dahulu izin dengan pimpinan pada Instansi tempat dimana pegawai tersebut dinas.
“Selama ini setiap apel dan di kantor sudah diberi imbauan untuk dapat mematuhi perda Disiplin saat jam kerja, memang selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa teguran yang sifatnya membina,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga telah mengingatkan kepada seluruh kepala Dinas maupun Badan untuk selalu memperhatikan absensi kehadiran anak buahnya, bahkan laporan tertulis juga diharap untuk dapat disampaikan khususnya bagi pegawai yang bermasalah.
“Memang beratnya sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, akan tetapi ke depan bukan tidak mungkin kita lakukan evaluasi jika masih banyak yang melanggar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lahat, Eddy Chairil Iswan berharap setiap elemen masyarakat harus dapat memberikan kritikan bersifat membangun termasuk disiplin pegawai yang sering terjadi.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut dan ke depan akan kami tindak lanjuti dan melakukan evaluasi,” pungkasnya.
“Catatan kita kurang lebih delapan yang kita pecat. Tentunya sebelum pemecatan kita lakukan, kita evaluasi terlebih dahulu tingkat kesalahan yang dilakukannya. Mereka ini sudah melewati batas kewajaran, misalnya dengan membolos kerja dengan waktu yang terlalu lama. Keluyuran pada saat jam dinas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pendidikan Latihan (Diklat) Kabupaten Lahat, Bhakti Riansyah di kantor Pemkab Lahat, Selasa (25/9/2012).
Agar lebih maksimal, Bhakti tetap berjanji berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk turun kejalan dan melakukan razia terhadap PNS yang keluyuran selama masa kerja ini.
“Kita tindak tentunya. Kalau benar-benar melanggar disiplin, kita serahkan ke Inspektorat. Jika kesalahannya ada pada system administrasi, biarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memprosesnya,” tegasnya.
Apa yang disampaikannya memang cukup berasalan. Pasalnya, meski pemkab Lahat telah mengeluarkan instruksi untuk tetap berada di dalam ruang lingkup kerja tapi tidak diindahkan sebagain PNS. Ironis, justru pada jam-jam kerja tersebut, “abdi pemerintah” tersebut terlihat memenuhi sejumlah toko perbelanjaan dan pasar Lematang.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya mengaku telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh pegawai dijajaran Setda Lahat untuk tidak berkeluyuran disaat jam kerja berlangsung. Dan meskipun diperbolehkan harus terlebih dahulu izin dengan pimpinan pada Instansi tempat dimana pegawai tersebut dinas.
“Selama ini setiap apel dan di kantor sudah diberi imbauan untuk dapat mematuhi perda Disiplin saat jam kerja, memang selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa teguran yang sifatnya membina,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga telah mengingatkan kepada seluruh kepala Dinas maupun Badan untuk selalu memperhatikan absensi kehadiran anak buahnya, bahkan laporan tertulis juga diharap untuk dapat disampaikan khususnya bagi pegawai yang bermasalah.
“Memang beratnya sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, akan tetapi ke depan bukan tidak mungkin kita lakukan evaluasi jika masih banyak yang melanggar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lahat, Eddy Chairil Iswan berharap setiap elemen masyarakat harus dapat memberikan kritikan bersifat membangun termasuk disiplin pegawai yang sering terjadi.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut dan ke depan akan kami tindak lanjuti dan melakukan evaluasi,” pungkasnya.
(azh)