Hapus Pemilukada langsung tak bisa dilakukan

Rabu, 19 September 2012 - 03:10 WIB
Hapus Pemilukada langsung...
Hapus Pemilukada langsung tak bisa dilakukan
A A A
Sindonews.com - Usulan Nadhlatul Ulama (NU) meniadakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) langsung adalah biaya yang mahal. Secara konstitusional bisa di lakukan, karena dalam konstitusi kita kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Tidak ada kata dipilih langsung. Pilkada langsung jika dihilangkan maka otomatis Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih DPRD. Hal tersebut tidak menghilangkan politik uang, malah elit-elit yang akan menentukan pemimpin-pemimpin lokal, serta akan mengebiri hak politik rakyat," ujar Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Menurut Giging, sapaan akrab Girindra Sandino ini, tujuan dari Pemilukada langsung adalah membuka seluas-luasnya partisipasi politik rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Dimana rakyat dapat melihat langsung dinamika politik di daerahnya seperti sosok pemimpinnya, rekam jejak, kompetensi, integritas.

"Rakyat baik laki-laki maupun perempuan bisa mengorganisasikan diri bersama masyarakat, baik formal, partisipasi masyarakat formal," katanya.

Giging menjelaskan, penghapusan Pemilukada adalah kemunduran bagi demokrasi kita dan semangat reformasi. Berbagai persoalan-persoalan dalam Pemilukada, seiring berjalannya waktu dan segenap usaha anak rakyat dalam berdemokrasi, rakyat akan semakin dewasa dalam politik.

"Sebab bagaimanapun salah satu syarat mutlak legitimasi pemilu demokratik adalah ditentukan oleh kuantitas dan kualitas partisipasi politik masyarakat," jelasnya.

Giging menambahkan, usulan NU tersebut sepenuhnya dapat dipahami mengingat ekses negatif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi semakin tidak terkendali.

Politik uang ,rekayasa citra kandidat yang dapat mengelabui rakyat, biaya penyelenggaraan tinggi adalah contoh akses-akses negatif pilkada.

"Oleh sebab itu, diperlukan terlebih dahulu evaluasi yang dapat dipertangggungjawabkan secara politik mau pun akademik sebelum mengambil keputusan dan mengubah ketentuan hukum mengenai pilkada langsung," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
51 menit yang lalu
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
1 jam yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
1 jam yang lalu
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved