Pemilihan langsung kepala daerah, tak perlu diubah
Senin, 17 September 2012 - 16:39 WIB
Pemilihan langsung kepala daerah, tak perlu diubah
A
A
A
Sindonews.com - Wacana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dikembalikan dengan pemilihan langsung oleh DPRD, dinilai tidak tepat. Pasalnya, Pemilukada secara langsung oleh rakyat lebih mengutamakan prinsip demokrasi secara utuh.
"Sejatinya hak memilih pemimpin secara langsung adalah salah satu hak fundamental yang merupakan derivasi atau turunan dari kedaulatan rakyat dan menentukan mutu dari suatu demokrasi di suatu negara," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Senin (17/9/2012).
Menurutnya, hak memilih secara langsung harus dimaknai sebagai bagian dari 'constitutional rights of citizen'. Artinya, ada jaminan yang berikan oleh negara terhadap aktualisasi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. "Ini penting dan tidak boleh diabaikan," katanya.
Said mengungkapkan, kalau rekomendasi NU agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD itu sampai direspons oleh Pemerintah dan DPR, tentu dapat merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun.
"Dalam hal anggota DPRD atau parpol yang mereka pilih saat Pemilu legislatif (Pileg) dirasakan tidak lagi mampu memenuhi iradatnya (fungsinya)," ungkapnya.
Said menjelaskan, jika rakyat merasa telah salah memilih atau kehilangan kepercayaan kepada anggota DPRD dari parpol tertentu, maka Pilkada akan menjadi kesempatan bagi rakyat untuk menghukum parpol yang bersangkutan. Caranya, rakyat tidak akan memilih calon gubernur atau pemimpin daerah yang diusung oleh parpol yang telah mengecewakannya itu.
"Di sinilah adanya korelasi antara Pileg dan Pemilukada dalam konstelasi politik lokal," jelasnya.
Said menambahkan, fungsi DPRD sesungguhnya merupakan lembaga perwakilan di daerah yang juga menjadi unsur penyelenggara Pemda bersama-sama dengan kepala daerah.
"Konsep inilah yang tampaknya luput dikaji mendalam oleh NU sehingga membuat rekomendasinya kurang tepat," tandasnya.
"Sejatinya hak memilih pemimpin secara langsung adalah salah satu hak fundamental yang merupakan derivasi atau turunan dari kedaulatan rakyat dan menentukan mutu dari suatu demokrasi di suatu negara," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Senin (17/9/2012).
Menurutnya, hak memilih secara langsung harus dimaknai sebagai bagian dari 'constitutional rights of citizen'. Artinya, ada jaminan yang berikan oleh negara terhadap aktualisasi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. "Ini penting dan tidak boleh diabaikan," katanya.
Said mengungkapkan, kalau rekomendasi NU agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD itu sampai direspons oleh Pemerintah dan DPR, tentu dapat merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun.
"Dalam hal anggota DPRD atau parpol yang mereka pilih saat Pemilu legislatif (Pileg) dirasakan tidak lagi mampu memenuhi iradatnya (fungsinya)," ungkapnya.
Said menjelaskan, jika rakyat merasa telah salah memilih atau kehilangan kepercayaan kepada anggota DPRD dari parpol tertentu, maka Pilkada akan menjadi kesempatan bagi rakyat untuk menghukum parpol yang bersangkutan. Caranya, rakyat tidak akan memilih calon gubernur atau pemimpin daerah yang diusung oleh parpol yang telah mengecewakannya itu.
"Di sinilah adanya korelasi antara Pileg dan Pemilukada dalam konstelasi politik lokal," jelasnya.
Said menambahkan, fungsi DPRD sesungguhnya merupakan lembaga perwakilan di daerah yang juga menjadi unsur penyelenggara Pemda bersama-sama dengan kepala daerah.
"Konsep inilah yang tampaknya luput dikaji mendalam oleh NU sehingga membuat rekomendasinya kurang tepat," tandasnya.
(mhd)