Polisi bongkar mafia PSK papan atas
Senin, 10 September 2012 - 17:57 WIB

Polisi bongkar mafia PSK papan atas
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia dengan membekuk Yunita (34), germo yang telah lima tahun beroperasi. Saat ini Yunita memiliki jaringan seluruh Indonesia dengan mengkoordinir sekira 2.600 pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, pelaku telah menjalani bisnis haram selama 5 Tahun. Operasi Yunita tidak sendirian, namun melibatkan beberapa orang yang berada di kota-kota besar di Indonesia seperti, Jakarta, Bali, Medan, Semarang dan lain-lain.
Mereka yang di kota bertugas untuk mencari anak buah. Sedangkan baik tarif maupun pasangan kencan yang menentukan adalah Yunita.
"Tersangka ini merupakan induk dari germo yang ada di kota-kota tersebut," ujarnya, Senin (10/9/2012).
Yunita memiliki PSK muda berkelas tinggi. Usia rata-rata antara 19-22 Tahun. Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan sekira Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dari tarif tersebut pelaku mendapat jatah sebesar 25 persen.
Terungkapnya jaringan ini, bermula dari polisi yang mengendus jaringan besar perdagangan manusia. Hingga akhirnya, polisi melakukan undercover buy dengan menangkap salah satu anak buah Yunita di Surabaya. Dari pengembangan, polisi menangkap Yunita di tempat tinggalnya kawasan Dharmahusada, Surabaya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 juta, satu buku tabungan, satu Buah ATM, empat buah buku rekapan PSK, tiga lembar slip pengiriman uang, empt unit blackberry, satu Handphone CDMA, 16 lembar print out capture BBM, dan 1.600 lembar foto PSK.
Atas perbuatannya itu, bos penyalur PSK ini dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan 296 KUHP tentang tindak pidana mucikari dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.
Selain itu, juga dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, pelaku telah menjalani bisnis haram selama 5 Tahun. Operasi Yunita tidak sendirian, namun melibatkan beberapa orang yang berada di kota-kota besar di Indonesia seperti, Jakarta, Bali, Medan, Semarang dan lain-lain.
Mereka yang di kota bertugas untuk mencari anak buah. Sedangkan baik tarif maupun pasangan kencan yang menentukan adalah Yunita.
"Tersangka ini merupakan induk dari germo yang ada di kota-kota tersebut," ujarnya, Senin (10/9/2012).
Yunita memiliki PSK muda berkelas tinggi. Usia rata-rata antara 19-22 Tahun. Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan sekira Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dari tarif tersebut pelaku mendapat jatah sebesar 25 persen.
Terungkapnya jaringan ini, bermula dari polisi yang mengendus jaringan besar perdagangan manusia. Hingga akhirnya, polisi melakukan undercover buy dengan menangkap salah satu anak buah Yunita di Surabaya. Dari pengembangan, polisi menangkap Yunita di tempat tinggalnya kawasan Dharmahusada, Surabaya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 juta, satu buku tabungan, satu Buah ATM, empat buah buku rekapan PSK, tiga lembar slip pengiriman uang, empt unit blackberry, satu Handphone CDMA, 16 lembar print out capture BBM, dan 1.600 lembar foto PSK.
Atas perbuatannya itu, bos penyalur PSK ini dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan 296 KUHP tentang tindak pidana mucikari dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.
Selain itu, juga dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)