Polisi bongkar mafia PSK papan atas

Senin, 10 September 2012 - 17:57 WIB
Polisi bongkar mafia...
Polisi bongkar mafia PSK papan atas
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia dengan membekuk Yunita (34), germo yang telah lima tahun beroperasi. Saat ini Yunita memiliki jaringan seluruh Indonesia dengan mengkoordinir sekira 2.600 pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, pelaku telah menjalani bisnis haram selama 5 Tahun. Operasi Yunita tidak sendirian, namun melibatkan beberapa orang yang berada di kota-kota besar di Indonesia seperti, Jakarta, Bali, Medan, Semarang dan lain-lain.

Mereka yang di kota bertugas untuk mencari anak buah. Sedangkan baik tarif maupun pasangan kencan yang menentukan adalah Yunita.

"Tersangka ini merupakan induk dari germo yang ada di kota-kota tersebut," ujarnya, Senin (10/9/2012).

Yunita memiliki PSK muda berkelas tinggi. Usia rata-rata antara 19-22 Tahun. Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan sekira Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dari tarif tersebut pelaku mendapat jatah sebesar 25 persen.

Terungkapnya jaringan ini, bermula dari polisi yang mengendus jaringan besar perdagangan manusia. Hingga akhirnya, polisi melakukan undercover buy dengan menangkap salah satu anak buah Yunita di Surabaya. Dari pengembangan, polisi menangkap Yunita di tempat tinggalnya kawasan Dharmahusada, Surabaya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 juta, satu buku tabungan, satu Buah ATM, empat buah buku rekapan PSK, tiga lembar slip pengiriman uang, empt unit blackberry, satu Handphone CDMA, 16 lembar print out capture BBM, dan 1.600 lembar foto PSK.

Atas perbuatannya itu, bos penyalur PSK ini dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan 296 KUHP tentang tindak pidana mucikari dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.

Selain itu, juga dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
1 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
2 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
3 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
3 jam yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
4 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
5 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved