Polisi bongkar mafia PSK papan atas

Senin, 10 September 2012 - 17:57 WIB
Polisi bongkar mafia...
Polisi bongkar mafia PSK papan atas
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia dengan membekuk Yunita (34), germo yang telah lima tahun beroperasi. Saat ini Yunita memiliki jaringan seluruh Indonesia dengan mengkoordinir sekira 2.600 pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, pelaku telah menjalani bisnis haram selama 5 Tahun. Operasi Yunita tidak sendirian, namun melibatkan beberapa orang yang berada di kota-kota besar di Indonesia seperti, Jakarta, Bali, Medan, Semarang dan lain-lain.

Mereka yang di kota bertugas untuk mencari anak buah. Sedangkan baik tarif maupun pasangan kencan yang menentukan adalah Yunita.

"Tersangka ini merupakan induk dari germo yang ada di kota-kota tersebut," ujarnya, Senin (10/9/2012).

Yunita memiliki PSK muda berkelas tinggi. Usia rata-rata antara 19-22 Tahun. Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan sekira Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dari tarif tersebut pelaku mendapat jatah sebesar 25 persen.

Terungkapnya jaringan ini, bermula dari polisi yang mengendus jaringan besar perdagangan manusia. Hingga akhirnya, polisi melakukan undercover buy dengan menangkap salah satu anak buah Yunita di Surabaya. Dari pengembangan, polisi menangkap Yunita di tempat tinggalnya kawasan Dharmahusada, Surabaya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 juta, satu buku tabungan, satu Buah ATM, empat buah buku rekapan PSK, tiga lembar slip pengiriman uang, empt unit blackberry, satu Handphone CDMA, 16 lembar print out capture BBM, dan 1.600 lembar foto PSK.

Atas perbuatannya itu, bos penyalur PSK ini dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan 296 KUHP tentang tindak pidana mucikari dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.

Selain itu, juga dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved