Kantor Kejati Malut dirusak pendemo
Kamis, 06 September 2012 - 12:12 WIB

Kantor Kejati Malut dirusak pendemo
A
A
A
Sindonews.com - Aksi demo mahasiswa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menuntut penuntasan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) diwarnai kericuhan antara polisi dan massa aksi.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Malut, menggelar aksi demo di halaman kantor kejati Malut berahir ricuh. Massa aksi adu pukul dengan kepolisian dan pegawai kejati Rabu 5 September 2012.
Dari pantauan di lapangan, Kamis (6/9/2012), kondisi Kantor Kejati Malut rusak. Kerusakan terlihat di sejumlah fasilisas kantor Kejati seperti lampu hiasan dan pot bung, massa juga mencoret-coret papan nama kantor kejati mengunakan pewarna.
Sebelumnya, massa aksi juga berusaha menerobos masuk ke halaman kantor. Mereka lalu melempari kantor kejati mengunakan tomat busuk dan nyaris menganiaya Hendrisal Aspidsus kejati. Untung amukan massa ini dapat diredam oleh aparat kepolisian yang mengawal aksi tersebut sehingga kericuhan tidak meluas.
Dalam orasinya massa aksi melalui salah satu Oratornya Muksin meminta kejati Malut segar menangkap Bupati Halsel, Muhamad Kasuba yang kini menjadi tersangka korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Ekxpres 0-1 yang merugikan negara sebesar Rp14,6 milyar.
Selain pengadaan kapal Halsel Ekxpres 0-1, sejumlah proyek fiktif seperti reboisasi senilai Rp61 milyar, dana komdev Rp2,5 milyar, dan dana bencana alam senilai Rp7 milyar.
Pengadaan kapal cepat Hal-Sel eksprs 0-1 tahun 2008 kejati Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Muhammad Kasuba, ketua DPRD Jusman Arifin dan Aminudin Atk mantan Sekda Kabupaten Halsel. Namun aneh, tiba-tiba kejaksaan tinggi tanpa alasan yang jelas mengeluarkan surat SP3 dalam kasus ini.
Surat penghentian penyelidikan (SP3) LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) diketahui sebagai pihak yang mengajukan praperadilan atas terbitnya SP3 atas perkara korupsi yang dilakukan Muhammad Kasuba.
Pengadilan Negeri Ternate membatalkan perintah penghentian penyidikan (S-P-3) pada 25 Juni 2012,e atas perkara korupsi yang dilakukan tersangka bupati HalSel Muhammad Kasuba. Dengan sutar putusan bernomor: 01/ Pid.Pra.Tipikor/ 2012/ Ternate, Kejati Malut diperintahkan untuk membatalkan S-P-3 sekaligus memproses tersangka utama Bupati Halsel Muhammad Kasuba.
Namun putusan pengadilan tersebut satu bulan kemudian pada 25 Juli Kejati Malut melakukan banding ke pengadilan tinggi Malut, namun upaya banding kejati tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi.
Sementara itu, sejumlah petinggi kejaksaan ditemui wartawan di kantor Kejati Malut, Rabu 5 September 2012 menolak memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Ternate yang membatalkan SP3 yang dikeluarkan Kejati Malut.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Malut, menggelar aksi demo di halaman kantor kejati Malut berahir ricuh. Massa aksi adu pukul dengan kepolisian dan pegawai kejati Rabu 5 September 2012.
Dari pantauan di lapangan, Kamis (6/9/2012), kondisi Kantor Kejati Malut rusak. Kerusakan terlihat di sejumlah fasilisas kantor Kejati seperti lampu hiasan dan pot bung, massa juga mencoret-coret papan nama kantor kejati mengunakan pewarna.
Sebelumnya, massa aksi juga berusaha menerobos masuk ke halaman kantor. Mereka lalu melempari kantor kejati mengunakan tomat busuk dan nyaris menganiaya Hendrisal Aspidsus kejati. Untung amukan massa ini dapat diredam oleh aparat kepolisian yang mengawal aksi tersebut sehingga kericuhan tidak meluas.
Dalam orasinya massa aksi melalui salah satu Oratornya Muksin meminta kejati Malut segar menangkap Bupati Halsel, Muhamad Kasuba yang kini menjadi tersangka korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Ekxpres 0-1 yang merugikan negara sebesar Rp14,6 milyar.
Selain pengadaan kapal Halsel Ekxpres 0-1, sejumlah proyek fiktif seperti reboisasi senilai Rp61 milyar, dana komdev Rp2,5 milyar, dan dana bencana alam senilai Rp7 milyar.
Pengadaan kapal cepat Hal-Sel eksprs 0-1 tahun 2008 kejati Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Muhammad Kasuba, ketua DPRD Jusman Arifin dan Aminudin Atk mantan Sekda Kabupaten Halsel. Namun aneh, tiba-tiba kejaksaan tinggi tanpa alasan yang jelas mengeluarkan surat SP3 dalam kasus ini.
Surat penghentian penyelidikan (SP3) LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) diketahui sebagai pihak yang mengajukan praperadilan atas terbitnya SP3 atas perkara korupsi yang dilakukan Muhammad Kasuba.
Pengadilan Negeri Ternate membatalkan perintah penghentian penyidikan (S-P-3) pada 25 Juni 2012,e atas perkara korupsi yang dilakukan tersangka bupati HalSel Muhammad Kasuba. Dengan sutar putusan bernomor: 01/ Pid.Pra.Tipikor/ 2012/ Ternate, Kejati Malut diperintahkan untuk membatalkan S-P-3 sekaligus memproses tersangka utama Bupati Halsel Muhammad Kasuba.
Namun putusan pengadilan tersebut satu bulan kemudian pada 25 Juli Kejati Malut melakukan banding ke pengadilan tinggi Malut, namun upaya banding kejati tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi.
Sementara itu, sejumlah petinggi kejaksaan ditemui wartawan di kantor Kejati Malut, Rabu 5 September 2012 menolak memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Ternate yang membatalkan SP3 yang dikeluarkan Kejati Malut.
(azh)