Kurir sabu, anggota TNI dibui 4 tahun

Selasa, 14 Agustus 2012 - 17:27 WIB
Kurir sabu, anggota...
Kurir sabu, anggota TNI dibui 4 tahun
A A A
Sindonews.com - Serka Suryono (46) anggota Kodim 1611 Badung akhirnya dijatuhi pidana empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Denpasar atas keterlibatannya sebagai kurir narkoba.

Vonis majelis hakim diketuai Letkol Sugeng Sutrisno, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa oditur militer Kapten Ferry Irawan yang meminta agar pria yang juga pernah terlibat penadahan sepeda motor dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Sutrisno, di Denpasar, Selasa (14/8/2012).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis berat yang bakal mengakhiri karirnya di militer itu, Suryono masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam jangka waktu satu minggu ke depan. Sesuai fakta-fakta persidangan, tindak pidana yang dilakukan Suryono terbukti memenuhi unsur-unsur dua pasal yang dijeratkan.

Sebagaima amar tuntutan, selain terbukti memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I sesuai Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia juga terbukti melanggar Pasal 115 undang-undang yang sama.

Sebagaimana tuntutan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I.

Perbuatan oknum tentara yang sudah 26 tahun bertugas itu bertentangan dengan sapta marga dan sumpah parjurit.

Seperti diketahui, perbuatan Suryono terjadi pada 26 April lalu. Awalnya, sekira pukul 16.00 Wita, hari itu dia ditelepon oleh seseorang bernama Denny untuk mengambil barang di Ekspedisi PO. Gunung Harta, Jalan Diponegoro No. 35, Denpasar.

Suryono yang saat itu berada di rumahnya, Jalan Pulau Biak, langsung meluncur. Begitu mendapatkan paket tersebut, dia pun hendak kembali. Namun, belum sempat masuk ke dalam mobilnya, enam orang anggota polisi langsung melakukan penyergapan.

Rupanya, para petugas polisi itu sudah mengawasi gerak-gerik Suryono. Tidak terima ditangkap begitu saja, Suryono berontak dan berhasil memukul dua orang polisi. Setelah itu, dia langsung kabur.

Setelah itu, dia langsung dijemput dan diabwa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diperiksa dan belakangan dia terlibat dalam kepemilikan 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu.
(azh)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.24)