Trio pembantai keluarga di Bali terancam hukuman mati

Senin, 13 Agustus 2012 - 21:08 WIB
Trio pembantai keluarga...
Trio pembantai keluarga di Bali terancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Perumahan Kampial Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dijerat jaksa penuntut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Adapun dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Wayan Widana terhadap tiga terdakwa dari lima terdakwa adalah pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa masing-masing Abdul Kodir (36), Safa’at (32), dan Sugiono (21), menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/8/2012).

"Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas tindak perbuatan yang dilakukannya," ucap jaksa Widana di hadapan majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono.

Sebagaimama surat dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa dengan sengaja merencanakan kejahatan merampas nyawa satu keluarga terdiri tiga orang.

Satu keluarga yang menjadi korban kebiadaban ketiga terdakwa dibantu dua rekannya adalah I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).

Usai dibantai di rumahnya, mayat ketiga korban langsung dimasukkan dalam mobil Innova lalu dibuang di kebun milik warga di Kabupaten Jembrana, atau berjarak sekira 150 kilometer dari rumahnya di Perumahan Kampial Residen pada 20 Februari 2012.

Akhirnya, polisi berhasil membekuk para terdakwa saat melarikan diri di Situbondo dan Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam persidangan terungkap pula, peran masing-masing ketiga terdakwa sebagai eksekutor keluarga Purnabawa.

Dalang aksi keji diketahui adalah pasangan suami istri, Heru Hedriyanto (25) dan istrinya Putu Anita Sukra Dewi (21) yang akan menjalani persidangan Selasa 14 Agustus 2012, besok.

Atas dakwaan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Edy Hartaka menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
7 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
8 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
9 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
10 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved