Mencuri senpi, pegawai PT Pindad tersangka

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 05:01 WIB
Mencuri senpi, pegawai PT Pindad tersangka
Mencuri senpi, pegawai PT Pindad tersangka
A A A
Sindonews.com - Polrestabes Bandung menetapkan satu tersangka dalam kasus hilangnya sejumlah senjata api (senpi) laras pendek di PT Pindad.

Tersangka berinisial WH merupakan karyawan yang sudah sejak lama dicurigai manajemen PT Pindad.

Setelah menetapkannya sebagai tersangka, penyidik Polrestabes Bandung langsung menahan WH. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan.

”Selain itu, penahanan juga bertujuan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Taman Cikapundung, Jalan Cikapundung Timur, Kota Bandung, Kamis 9 Agustus Juli.

Pada proses penyelidikan kasus ini, Polrestabes terus menjalin komunikasi dengan PT Pindad. Terlebih, polisi pun meminta berbagai informasi terkait kasus ini kepada manajemen. ”Untuk sementara, kasus ini murni pencurian biasa,” katanya.

Abdul menyebutkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyelidikan kasus ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu sebagai langkah tidak langsung dalam menjamin keamanan masyarakat Kota Bandung.

Terlebih, kebocoran distribusi senjata bisa menjadi awal mula segala tindak kriminalitas. ”Kami akan usut pencurian senjata PT Pindad sampai P-21,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sejumlah senpi laras pendek di PT Pindad Bandung hilang. Hilangnya senpi PT Pindad ketahui berdasarkan penyelidikan kepolisian terkait kasus peredaran senjata api di masyarakat.

Setelah didalami, sejumlah senpi jenis revolver yang dijualbelikan ternyata buatan PT Pindad.

Sementara itu, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan Hukum PT Pindad Tuning Rudyati mengatakan, pihaknya memang menaruh kecurigaan terhadap WH.
Dia merupakan karyawan yang bekerja di PT Pindad sejak 1989.

”Sebelum menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes, tim internal perusahaan kami pun sempat menyelidiki kasus ini. Kami mencurigai WH yang bekerja di bagian gudang,” ungkapnya.

Jika terbukti bersalah, selain menjalani proses hukum, WH juga dipastikan mendapat sanksi dari perusahaan. Namun, jenis hukuman yang dijatuhkan harus melalui pertimbangan internal perusahaan.

”Karyawan yang terlibat terancam dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentunya diserahkan pada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Barat Humar Dani berharap aparat hukum lebih memperketat pengawasan peredaran senpi di masyarakat. Peredaran senpi dikhawatirkan digunakan untuk aksi kejahatan.

Apalagi, jika senpi ilegal itu bebas beredar di tengah situasi sosial dan ekonomi yang tidak menentu.Peluang untuk tujuan kejahatan semakin tinggi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)