Pengacara saling klaim dampingi terdakwa narkoba

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 00:01 WIB
Pengacara saling klaim...
Pengacara saling klaim dampingi terdakwa narkoba
A A A
Sindonews.com - Ulah empat pengacara di Pengadilan Negeri Denpasar ini tidak patut dicontoh. Di tengah persidangan kasus narkoba, terjadi perdebatan dan aksi saling klaim sebagai pengacara sah terdakwa.

Pengacara yang saling berdebat itu terdiri dua kubu, yakni Hussein - Tedy Raharjo dan kubu Alit Kumara-Maya Arisanto. Kedua kubu itu sama-sama ngotot sebagai pengacara Henry Rice Scobee (54), sang terdakwa narkoba.

Ceritanya, saat Ketua Majelis Hakim AA Anom Wirakanta membuka sidang, dua kubu itu sama-sama maju ke muka sidang dan berebut duduk di kursi pengacara.

Baik kubu Hussien maupun Alit Kumara berusaha meyakinkan Majelis Hakim sebagai pendamping sah terdakwa.

Melihat keadaan itu, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa. “Apa saudara menunjuk pengacara baru?” ujar Hakim kepada terdakwa, Kamis (9/8/2012)

Melalui penerjemah, terdakwa mengakui pernah menunjuk kuasa hukum Hussein dan Tedy. Namun kemudian, beralih ke Alit-Maya.

Mendengar pengakuan itu, kubu Hussein masih bersikukuh dan menyakinkan Hakim, jika kondisi kesehatan mental terdakwa terganggu sehingga lupa.

“Kami mohon agenda sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Yang mulia,” imbuh rekannya, Tedy.

Pengacara Alit lalu menegaskan dia sudah ditunjuk terdakwa menjadi pengacaranya yang baru. “Saya punya surat kuasa, Yang Mulia," imbuhnya sembari menyodorkan surat kuasa.

Rupanya Hussein tak mau kalah, dia langsung mengeluarkan surat kuasa yang sama.

Saat ditanya Hakim, terdakwa akhirnya ragu-ragu mengatakan telah menunjuk Hussein dkk sebagai pengacara.

Aksi saling klaim sebagai penasehat hukum sah itu membuat Majelis Hakim bingung, sebab perseteruan itu bisa menghambat jalannya persidangan.

Karena tidak ada titik temu dan kedua pihak sama-sama ngotot, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang.

“Sepertinya sidang kita tunda dulu, silakan selesaikan urusan ini. Dan minggu depan harus sudah ada kesepakatan yang akan mendampingi terdakwa," tegas Hakim Anom Wirakanta.

Kasus yang menjerat Henry gara-gara memiliki dan menyimpan ganja seberat 0,98 gram. Dia ditangkap di Alex's Home Stay No 105 Jalan Legian 135 Kuta, Badung.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
6 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
8 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
8 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
9 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
9 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved