Dishub dan polisi periksa komponen kendaraan
Kamis, 09 Agustus 2012 - 16:18 WIB

Dishub dan polisi periksa komponen kendaraan
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jawa Timur masih melakukan investigasi terhadap kejadian kecelakaan di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo yang menewaskan delapan orang.
Kadishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan pemicu kecelakaan itu adalah munculnya sepeda motor Honda Supra X bernopol L 3149 QY, yang akan menyeberang. Sopir bus hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan. Akibatnya, bus terguling dan tabrakan dengan dump truk.
"Polisi dan Dishub menyelidiki sejumlah komponen-komponen. Di antaranya, komponen rem, tromol serta tekanan angin. Bahkan, komponen-komponen roda baik bus maupun dump truk," ujar Wahid menjelaskan kepada wartawan, Kamis (9/8/2012).
Wahid juga menyebut memang uji kir dump truk sudah expired sejak Juli 2010 lalu. Jika dump truk telah melakukan pemeriksaan melalui teknisi milik perusahaannya tentunya akan mendapatkan sanksi administratif. Yakni, tidak melakukan uji berkala resmi ke pemerintah.
Setelah investigasi ini, rencananya Polisi dan Dishub Jatim akan melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim.
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara. Guna menjelaskan secara detail. Termasuk nanti siapa yang pantas ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi sekira pukul 00.30 WIB, Selasa 7 Agustus 2012. Saat itu, bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7850 UR sedang melaju ke arah timur.
Di saat yang sama, melaju sepeda motor Jupiter, S 4345 XN, yang dikendarai Agung. Bus hendak mendahului sepeda motor, namun menabrak pembatas jalan hingga terguling.
Dari arah berlawanan melaju dump truk bernopol W 8286 UD bermuatan batu bara. Dump truk langsung menabrak bagian atap bus yang terguling hingga ringsek.
Kadishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan pemicu kecelakaan itu adalah munculnya sepeda motor Honda Supra X bernopol L 3149 QY, yang akan menyeberang. Sopir bus hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan. Akibatnya, bus terguling dan tabrakan dengan dump truk.
"Polisi dan Dishub menyelidiki sejumlah komponen-komponen. Di antaranya, komponen rem, tromol serta tekanan angin. Bahkan, komponen-komponen roda baik bus maupun dump truk," ujar Wahid menjelaskan kepada wartawan, Kamis (9/8/2012).
Wahid juga menyebut memang uji kir dump truk sudah expired sejak Juli 2010 lalu. Jika dump truk telah melakukan pemeriksaan melalui teknisi milik perusahaannya tentunya akan mendapatkan sanksi administratif. Yakni, tidak melakukan uji berkala resmi ke pemerintah.
Setelah investigasi ini, rencananya Polisi dan Dishub Jatim akan melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim.
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara. Guna menjelaskan secara detail. Termasuk nanti siapa yang pantas ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi sekira pukul 00.30 WIB, Selasa 7 Agustus 2012. Saat itu, bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7850 UR sedang melaju ke arah timur.
Di saat yang sama, melaju sepeda motor Jupiter, S 4345 XN, yang dikendarai Agung. Bus hendak mendahului sepeda motor, namun menabrak pembatas jalan hingga terguling.
Dari arah berlawanan melaju dump truk bernopol W 8286 UD bermuatan batu bara. Dump truk langsung menabrak bagian atap bus yang terguling hingga ringsek.
(azh)