Tanah keraton, Sultan ngotot jadi subjek hak
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 09:33 WIB
Tanah keraton, Sultan ngotot jadi subjek hak
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Komisi II DPR, secara diam-diam pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hadir dalam pertemuan ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan yang menemui Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Adipati Pura Pakualaman. Johan juga melakukan pertemuan dengan Penghageng Keraton dan Pura Pakualaman, DPRD DIY dan Tim Asistensi RUUK DIY.
Pertemuan tersebut menurut Djohan dibutuhkan untuk mendapatkan masukan sebagai bahan finalisasi sebelum mengikuti agenda sinkronisasi bersama Komisi II. Usai pertemuan Johan mengatakan masih terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan keraton mengenai status hukum keraton.
"Pemerintah menghendaki keraton menjadi badan hukum, sedangkan pihak keraton meminta menjadi subjek hak,” katanya di Yogyakarta, Jumat 13 Agustus 2012.
Badan hukum ini berkaitan dengan kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan. Namun demikian, ada celah solusi dalam pertemuan kemarin. Pilihan subjek hak dan badan hukum akan dipergunakan semua.
Namun subjek hak untuk status tanah akan mendapatkan penguatan penyebutan. "Pak Sultan minta subjek hak itu dicetak tebal dengan huruf besar. Dan kita bisa menerima. Masukan dari Sultan tersebut selanjutnya akan dibahas terlebih dulu dengan DPR,” tambah Djohan.
Dia menambahkan, Keraton Yogyakarta juga akan mendapatkan dana keistimewaan. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang akan didapatkan sebagai daerah istimewa. Hanya, jika mempertimbangkan kondisi psikologis, nilai dana keistimewaan sebesar 1,5 persen dari APBN sulit terealisasi.
"Nanti semua daerah minta jatah dari APBN. Yang paling penting adalah bagaimana dana tersebut dimanfaatkan pada bidang kebudayaan, memelihara keraton, adat, tradisi, kelembagaan khusus dan penataan ruang,” ujar Djohan.
Kendati demikian, menurut Johan, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Keuangan dan DPR. Hal tersebut mengikuti perhitungan dari Komisi II DPR RI yang menargetkan RUUK dapat disahkan pada akhir Agustus ini.
Sementara DIY menginginkan UU Keistimewaan nantinya sudah bersifat aplikatif agar tidak lagi memunculkan perbedaan persepsi. Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengaku memanfaatkan pertemuan dengan Dirjen Otda untuk menanyakan teknis pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 9 Oktober 2012 mendatang.
Hal tersebut mempertimbangkan pendeknya sisa waktu yang dimiliki DPRD DIY untuk mengukuhkan Gubernur dan Wakil Gubernur pasca pengesahan RUUK. "Kita tanya masalah teknis pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kita butuh kepastian teknisnya karena memang waktunya pendek,” ujarnya.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan yang menemui Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Adipati Pura Pakualaman. Johan juga melakukan pertemuan dengan Penghageng Keraton dan Pura Pakualaman, DPRD DIY dan Tim Asistensi RUUK DIY.
Pertemuan tersebut menurut Djohan dibutuhkan untuk mendapatkan masukan sebagai bahan finalisasi sebelum mengikuti agenda sinkronisasi bersama Komisi II. Usai pertemuan Johan mengatakan masih terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan keraton mengenai status hukum keraton.
"Pemerintah menghendaki keraton menjadi badan hukum, sedangkan pihak keraton meminta menjadi subjek hak,” katanya di Yogyakarta, Jumat 13 Agustus 2012.
Badan hukum ini berkaitan dengan kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan. Namun demikian, ada celah solusi dalam pertemuan kemarin. Pilihan subjek hak dan badan hukum akan dipergunakan semua.
Namun subjek hak untuk status tanah akan mendapatkan penguatan penyebutan. "Pak Sultan minta subjek hak itu dicetak tebal dengan huruf besar. Dan kita bisa menerima. Masukan dari Sultan tersebut selanjutnya akan dibahas terlebih dulu dengan DPR,” tambah Djohan.
Dia menambahkan, Keraton Yogyakarta juga akan mendapatkan dana keistimewaan. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang akan didapatkan sebagai daerah istimewa. Hanya, jika mempertimbangkan kondisi psikologis, nilai dana keistimewaan sebesar 1,5 persen dari APBN sulit terealisasi.
"Nanti semua daerah minta jatah dari APBN. Yang paling penting adalah bagaimana dana tersebut dimanfaatkan pada bidang kebudayaan, memelihara keraton, adat, tradisi, kelembagaan khusus dan penataan ruang,” ujar Djohan.
Kendati demikian, menurut Johan, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Keuangan dan DPR. Hal tersebut mengikuti perhitungan dari Komisi II DPR RI yang menargetkan RUUK dapat disahkan pada akhir Agustus ini.
Sementara DIY menginginkan UU Keistimewaan nantinya sudah bersifat aplikatif agar tidak lagi memunculkan perbedaan persepsi. Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengaku memanfaatkan pertemuan dengan Dirjen Otda untuk menanyakan teknis pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 9 Oktober 2012 mendatang.
Hal tersebut mempertimbangkan pendeknya sisa waktu yang dimiliki DPRD DIY untuk mengukuhkan Gubernur dan Wakil Gubernur pasca pengesahan RUUK. "Kita tanya masalah teknis pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kita butuh kepastian teknisnya karena memang waktunya pendek,” ujarnya.
(lil)