Afriyani dituntut 20 tahun penjara
Kamis, 02 Agustus 2012 - 08:41 WIB
Afriyani dituntut 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Afriyani Susanti, pengemudi Xenia maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 Agustus 2012.
JPU Soimah menjelaskan, tuntutan yang diajukan JPU kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya, sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi, Afriyani diketahui menenggak minuman keras seperti tequilla, vodka, dan bir di Kafe Upstair, Jakarta Pusat. Seusai menikmati minuman keras tersebut, Afriyani melanjutkan acara di Diskotek Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Di tempat hiburan malam inilah, Afriyani membeli satu butir pil ekstasi yang ditenggaknya. Setelah menikmati malam panjang di tempat hiburan malam, sekitar pukul 10.00 WIB Afriyani meninggalkan diskotek dan mengemudikan Xenia hingga terjadilah kecelakaan maut tersebut. Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diketahui, Afriyani positif menggunakan narkoba.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan Afriyani, yakni tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat. Tidak itu saja, Afriyani juga dinilai memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan. "Atas pertimbangan di atas, kami menuntut kepada hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Afriyani,” jelasnya.
Menurut Soimah, tuntutan ini karena Afriyani telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Tuntutan selama 20 tahun penjara yang diajukan kepada hakim ini lebih lama lima tahun dari dakwaan JPU. Sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan, Afriyani didakwa 15 tahun penjara. Afriyani dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta dakwaan subsider yaitu Pasal 310 ayat (4), dan 311 ayat (4), dan ayat (5) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan.
Mendengar tuntutan JPU, Afriyani yang mengenakan jilbab biru, kemeja abu-abu, dan celana jins ini tidak mampu membendung air matanya. "Saya meminta waktu dua minggu untuk melakukan pembelaan,” pinta Afriyani kepada majelis hakim seusai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Permintaan terdakwa ini ditolak Hakim Ketua Antonius Widiyanto, yang hanya memberi waktu satu minggu kepada wanita bertubuh tambun ini untuk melakukan pembelaan.
Menanggapi tuntutan JPU, Efrizal selaku kuasa hukum Afriyani, menyesalkan tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Jaksa hanya cari aman saja. Fakta kalau Afriyani tidak mengonsumsi miras dan sebagian keterangan BAP yang sudah dicabut di depan majelis tidak dipertimbangkan,” tegasnya.
Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa, salah satu keluarga korban Muhammad Akbar, yakni Jumari, mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan JPU. "Saya rasa itu tuntutan yang setimpal kepada terdakwa. Yang terpenting bagi kami, terdakwa jangan dihukum di bawah 15 tahun penjara,” tukas kakak kandung Muhammad Akbar ini.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di depan Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012 lalu. Sembilan tewas dan tiga luka berat dalam tragedi ini.
JPU Soimah menjelaskan, tuntutan yang diajukan JPU kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya, sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi, Afriyani diketahui menenggak minuman keras seperti tequilla, vodka, dan bir di Kafe Upstair, Jakarta Pusat. Seusai menikmati minuman keras tersebut, Afriyani melanjutkan acara di Diskotek Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Di tempat hiburan malam inilah, Afriyani membeli satu butir pil ekstasi yang ditenggaknya. Setelah menikmati malam panjang di tempat hiburan malam, sekitar pukul 10.00 WIB Afriyani meninggalkan diskotek dan mengemudikan Xenia hingga terjadilah kecelakaan maut tersebut. Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diketahui, Afriyani positif menggunakan narkoba.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan Afriyani, yakni tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat. Tidak itu saja, Afriyani juga dinilai memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan. "Atas pertimbangan di atas, kami menuntut kepada hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Afriyani,” jelasnya.
Menurut Soimah, tuntutan ini karena Afriyani telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Tuntutan selama 20 tahun penjara yang diajukan kepada hakim ini lebih lama lima tahun dari dakwaan JPU. Sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan, Afriyani didakwa 15 tahun penjara. Afriyani dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta dakwaan subsider yaitu Pasal 310 ayat (4), dan 311 ayat (4), dan ayat (5) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan.
Mendengar tuntutan JPU, Afriyani yang mengenakan jilbab biru, kemeja abu-abu, dan celana jins ini tidak mampu membendung air matanya. "Saya meminta waktu dua minggu untuk melakukan pembelaan,” pinta Afriyani kepada majelis hakim seusai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Permintaan terdakwa ini ditolak Hakim Ketua Antonius Widiyanto, yang hanya memberi waktu satu minggu kepada wanita bertubuh tambun ini untuk melakukan pembelaan.
Menanggapi tuntutan JPU, Efrizal selaku kuasa hukum Afriyani, menyesalkan tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Jaksa hanya cari aman saja. Fakta kalau Afriyani tidak mengonsumsi miras dan sebagian keterangan BAP yang sudah dicabut di depan majelis tidak dipertimbangkan,” tegasnya.
Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa, salah satu keluarga korban Muhammad Akbar, yakni Jumari, mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan JPU. "Saya rasa itu tuntutan yang setimpal kepada terdakwa. Yang terpenting bagi kami, terdakwa jangan dihukum di bawah 15 tahun penjara,” tukas kakak kandung Muhammad Akbar ini.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di depan Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012 lalu. Sembilan tewas dan tiga luka berat dalam tragedi ini.
(lil)