PNS Sidoarjo borong premium
Rabu, 01 Agustus 2012 - 09:27 WIB
PNS Sidoarjo borong premium
A
A
A
Sindonews.com - Pemberlakukan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bagi mobil dinas (mobdin) pemerintah resmi diberlakukan, hari ini. Pantauan di lapangan, pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat ini diwarnai aksi tak terpuji para pegawai negeri sipil (PNS) di Sidoarjo, Jawa Timur. Bukannya memberi contoh yang baik, mereka malah mengisi tangki mobdin dengan premium.
Jatah BBM untuk kepala dinas, Kabid dan lainnya bervariasi. Setiap instansi biasanya bekerjasama dengan masing-masing SPBU yang kemudian mengeluarkan kupon untuk BBM. Satu kupon bisa ditukarkan dengan BBM non subsidi sebanyak 10 liter atau nilainya Rp45.000. "Kalau tangki mobil sudah diisi penuh kan lumayan beberapa hari tidak ngisi ke SPBU,” ujar salah seorang PNS, di Gresik, Jawa Timur, Selasa 31 Juli 2012.
Pemberlakuan kebijakan ini membuat pejabat setingkat kepala dinas, kepala bagian dan lainnya, harus mengeluarkan uang ekstra. Mereka harus membeli BBM non bersubsidi. Padahal tidak ada jatah tambahan untuk BBM mobdin yang dipakai. Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah, menegaskan tidak ada jatah tambahan BBM untuk PNS yang membawa mobil dinas.
Kupon yang sudah telanjur disebar dengan nilai 5 liter, dan 10 liter dengan asumsi Rp 4.500 per liter masih saja berlaku tapi, nilainya menjadi dua kali lipat jika ditukarkan dengan BBM non bersubsidi. "Harga Pertamax kan dua kali lipat dari kupon BBM yang dikeluarkan Pemkab. Sekarang, dua kupon nilainya sama saja dengan satu kupon,” tegas Saiful Ilah disela-sela menempel stiker BBM non bersubsidi di pendopo Pemkab Sidoarjo.
Kupon yang sudah disebar di masing-masing Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) nominalnya berbeda-beda. Satu kepala dinas ada yang mendapat jatah 300 liter bahkan sampai 500 liter. Kupon premium yang beredar tersebut tidak akan ditarik atau diganti baru. Kupon tersebut tetap saja beredar, hanya saja kupon yang bertuliskan premium bisa ditukarkan dengan layanan pertamax.
Terpisah, pantauan di lapangan parkir Pemkot Surabaya serta ditiap kantor SKPD, sejumlah mobdin belum banyak yang menempelkan stiker ke kaca belakang mobil. "Kami belum dapat jatah stiker. Makanya tak ada yang bisa ditempel," ujar Sutikno, salah satu PNS.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar penghematan BBM. Dia berharap semua pihak, baik itu pegawai di tiap SKPD dan di SPBU untuk saling sadar diri. "Kalau memang ada yang melanggar, maka pihaknya tak segan-segan untuk segera memberikan sanksi yang tegas,” tandasnya.
Secara serentak, PNS di sejumlah pemkab juga memasang stiker. Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Suhartono menegaskan, jika ada PNS yang menggunakan BBM bersubsidi, mobdin-nya akan ditarik. "Selain sanksi administratif, mobdin akan kami tarik jika ada pelanggaran,” kata Gani.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, Gani telah menyebar tim evaluasi.
Jatah BBM untuk kepala dinas, Kabid dan lainnya bervariasi. Setiap instansi biasanya bekerjasama dengan masing-masing SPBU yang kemudian mengeluarkan kupon untuk BBM. Satu kupon bisa ditukarkan dengan BBM non subsidi sebanyak 10 liter atau nilainya Rp45.000. "Kalau tangki mobil sudah diisi penuh kan lumayan beberapa hari tidak ngisi ke SPBU,” ujar salah seorang PNS, di Gresik, Jawa Timur, Selasa 31 Juli 2012.
Pemberlakuan kebijakan ini membuat pejabat setingkat kepala dinas, kepala bagian dan lainnya, harus mengeluarkan uang ekstra. Mereka harus membeli BBM non bersubsidi. Padahal tidak ada jatah tambahan untuk BBM mobdin yang dipakai. Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah, menegaskan tidak ada jatah tambahan BBM untuk PNS yang membawa mobil dinas.
Kupon yang sudah telanjur disebar dengan nilai 5 liter, dan 10 liter dengan asumsi Rp 4.500 per liter masih saja berlaku tapi, nilainya menjadi dua kali lipat jika ditukarkan dengan BBM non bersubsidi. "Harga Pertamax kan dua kali lipat dari kupon BBM yang dikeluarkan Pemkab. Sekarang, dua kupon nilainya sama saja dengan satu kupon,” tegas Saiful Ilah disela-sela menempel stiker BBM non bersubsidi di pendopo Pemkab Sidoarjo.
Kupon yang sudah disebar di masing-masing Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) nominalnya berbeda-beda. Satu kepala dinas ada yang mendapat jatah 300 liter bahkan sampai 500 liter. Kupon premium yang beredar tersebut tidak akan ditarik atau diganti baru. Kupon tersebut tetap saja beredar, hanya saja kupon yang bertuliskan premium bisa ditukarkan dengan layanan pertamax.
Terpisah, pantauan di lapangan parkir Pemkot Surabaya serta ditiap kantor SKPD, sejumlah mobdin belum banyak yang menempelkan stiker ke kaca belakang mobil. "Kami belum dapat jatah stiker. Makanya tak ada yang bisa ditempel," ujar Sutikno, salah satu PNS.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar penghematan BBM. Dia berharap semua pihak, baik itu pegawai di tiap SKPD dan di SPBU untuk saling sadar diri. "Kalau memang ada yang melanggar, maka pihaknya tak segan-segan untuk segera memberikan sanksi yang tegas,” tandasnya.
Secara serentak, PNS di sejumlah pemkab juga memasang stiker. Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Suhartono menegaskan, jika ada PNS yang menggunakan BBM bersubsidi, mobdin-nya akan ditarik. "Selain sanksi administratif, mobdin akan kami tarik jika ada pelanggaran,” kata Gani.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, Gani telah menyebar tim evaluasi.
(lil)