Ini jadwal-lokasi bus SIM & STNK keliling
Senin, 30 Juli 2012 - 11:10 WIB
Ini jadwal-lokasi bus SIM & STNK keliling
A
A
A
Sindonews.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengendara. Bahkan, dokumen ini wajib diperbarui dalam kurun waktu tertentu yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
Demi mempermudah para pemilik kendaraan, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat program bus keliling yang melayani pengurusan dokumen tersebut. Dimana saja tempat dan jadwal tersebut hari ini? Berikut data yang bisa dihimpun dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Pol jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Dewi Sartika Cawang
STNK: TMII
Jam operasional: Pukul 08.00 - 13.00 WIB
Untuk diketahui, SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Demi mempermudah para pemilik kendaraan, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat program bus keliling yang melayani pengurusan dokumen tersebut. Dimana saja tempat dan jadwal tersebut hari ini? Berikut data yang bisa dihimpun dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Pol jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Dewi Sartika Cawang
STNK: TMII
Jam operasional: Pukul 08.00 - 13.00 WIB
Untuk diketahui, SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
(kur)