Sopir Bus Sugeng Rahayu divonis 3,5 tahun tenjara
Selasa, 24 Juli 2012 - 09:06 WIB
Sopir Bus Sugeng Rahayu divonis 3,5 tahun tenjara
A
A
A
Sindonews.com - Sopir Bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W 7743 UY, Eko Susanto, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan tiga penumpang mobil Toyota Avanza,divonis pidana penjara selama 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Terdakwa dihukum pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Selain divonis tiga tahun enam bulan penjara, terdakwa warga Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan atau vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara selama empat tahun enam bulan. Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit tersebut,baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
”Saya terima Pak Hakim,” ujar keduanya dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut, Senin 23 Juli 2012.
Hal-hal yang meringankan putusan antara lain, terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan terdakwa juga dinilai kooperatif. Selain itu, sebelumnya dalam agenda pembelaan, terdakwa pernah memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya, terdakwa menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Selain itu, kecelakaan yang merenggut tiga nyawa itu tidak disengaja. Sementara, penasihat hukum terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan setempat, Didik Hariyanto, menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin.
”Kami sudah berusaha maksimal. Tidak ada kecelakaan yang dilakukan dengan sengaja. Namun klien saya sudah menyatakan menerima putusan yang diberikan,” kata Didik.
Sebanyak tiga orang tewas dan lima lainnya terluka akibat mobil Toyota Avanza yang dikendarai korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Yogyakarta di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Minggu 18 Maret lalu.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Terdakwa dihukum pidana penjara sebagaimana diatur Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Selain divonis tiga tahun enam bulan penjara, terdakwa warga Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan atau vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara selama empat tahun enam bulan. Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit tersebut,baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
”Saya terima Pak Hakim,” ujar keduanya dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut, Senin 23 Juli 2012.
Hal-hal yang meringankan putusan antara lain, terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan terdakwa juga dinilai kooperatif. Selain itu, sebelumnya dalam agenda pembelaan, terdakwa pernah memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya, terdakwa menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Selain itu, kecelakaan yang merenggut tiga nyawa itu tidak disengaja. Sementara, penasihat hukum terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan setempat, Didik Hariyanto, menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin.
”Kami sudah berusaha maksimal. Tidak ada kecelakaan yang dilakukan dengan sengaja. Namun klien saya sudah menyatakan menerima putusan yang diberikan,” kata Didik.
Sebanyak tiga orang tewas dan lima lainnya terluka akibat mobil Toyota Avanza yang dikendarai korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Yogyakarta di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Minggu 18 Maret lalu.
(azh)