Presiden NII divonis sakit jiwa

Senin, 16 Juli 2012 - 16:47 WIB
Presiden NII divonis sakit jiwa
Presiden NII divonis sakit jiwa
A A A
Sindonews.com - Presiden Negara Islam Indonesia (NII) Sensen Komara divonis bersalah atas perbuatan makar dan penistaan agama dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar).

Majelis hakim tidak memutuskan agar panglima tertinggi NII Garut tersebut dihukum penjara. Hakim memutuskan agar dimasukkan ke bagian jiwa Rumah Sakit dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Terdakwa Sensen Komara terbukti bersalah. Tapi, seluruh perbuatannya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena terdakwa mengalami gangguan jiwa,” kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan vonis di PN Garut, Senin (16/7/2012).

Di rumah sakit, Sensen mesti menjalani perawatan jiwa paling lama satu tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Anggota Aruminingsih dan Hendrawan pun memerintahkan agar ke-18 barang bukti perbuatan Sensen mesti dimusnahkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim dalam sidang vonis tersebut. Ia pun menyatakan siap akan segera mengeksekusi dengan mengirimkan Sensen ke bagian jiwa RSHS pada Selasa 17 Juli ini.

“Terdakwa harus segera mendapatkan perawatan di RSJ paling lama satu tahun. Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 KUHP, ia tidak bisa bertanggung jawab meski terbukti bersalah. Proses eksekusi secepatnya kami lakukan,” jelasnya.

Gani memastikan, Sensen akan mendapatkan pengawasan dari pihak terkait selama menjalani perawatan di rumah sakit jiwa hingga sesudahnya. Sementara itu, Penasehat Hukum Sensen, Yusep Maulana menjelaskan, semestinya kliennya tersebut tidak harus menjalani proses persidangan di pengadilan.

“Dari awal-awal, yaitu waktu dimulai proses penyidikan, klien kami memang sudah ngawur akal sehatnya. Bahkan, kenyataan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa Polda Jabar dan dokter jiwa dari bagian jiwa RSHS Tedi Hidayat. Jadi, sudah semestinya klien kami tidak menjalani sidang, tapi harus dirawat di rumah sakit. Namun pada intinya, kami menerima keputusan majelis hakim,” urainya.

Yusep meyakini, Sensen tidak berpura-pura sakit jiwa selama menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan.

“Dokter ahli jiwa memeriksa klien kami sudah selama dua tahun. Kasus yang dialamatkan kepadanya ini sudah lama. Jadi tidak mungkin klien kami berpura-pura agar terhindar dari jeratan hukum. Orang saya sendiri bingung kalau berbicara dengan dia (Sensen Komara),” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan makar yang dilakukan Sensen adalah memperingati hari kelahiran NII pada 7 Agustus 2011. Acara tersebut digelar di Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan.

Di hari itu, ia mengibarkan bendera NII berwarna merah putih berlambangkan bulan bintang. Acara peringatan itu setidaknya digagalkan oleh aparat Kepolisian dan TNI.

Sebanyak 120 helai bendera NII berwarna merah dan satu helai bendera NII besar disita petugas keamanan pada Jumat 5 Agustus 2011. Sedangkan perbuatan penistaan agama yang dilakoni Sensen adalah dengan mengubah arah kiblat salat dari yang seharusnya menghadap ke barat menjadi ke timur.

Kelompok NII pengikut Sensen juga mengubah kata Muhammad dengan nama Sensen Komara dalam kalimat syahadat dan azan. Sensen pun terbukti telah memerintahkan para pengikutnya untuk mengganti ibadah puasa yang seharusnya dilaksanakan di bulan Ramadan menjadi di bulan Maret.

Para pengikut Sensen ini terpusat dan tinggal di Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kabupaten Garut. Diperkirakan, jumlah pengikutnya di Garut mencapai sekitar 2.000 orang.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5781 seconds (0.1#10.140)