DKPP harus publikasikan mekanisme sidang etik

Kamis, 28 Juni 2012 - 14:00 WIB
DKPP harus publikasikan...
DKPP harus publikasikan mekanisme sidang etik
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mempublikasikan prosedur dan tata cara dalam persidangan kode etik sebelum menggelar sidang etik untuk penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Topo Santoso mengatakan, pada persidangan etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, DKPP tidak memberitahukan tahapan persidangan etik yang diselenggarakannya. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan DKPP harus menetapkan kode etik penyelenggara pemilu.

"Kalau kita lihat di UU Penyelenggara Pemilu, kan ada kewajiban bagi DKPP agar menetapkan suatu kode etik penyelenggara pemilu paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan. Bunyinya begitu," katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).

Dia pun mempertanyakan apakah DKPP telah menyusun kode etik penyelenggara pemilu sebelum menyidangkan Dahliah Umar sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. "Apakah itu sudah ditetapkan? Kalau belum, berarti kan jadi pertanyaan. Lalu dasarnya apa, hukum materiil, atau substantifnya apa sidang etik lalu," ungkapnya. (lil)

()
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved