Langgar kode etik, ketua KPU DKI bisa dipecat

Rabu, 27 Juni 2012 - 14:23 WIB
Langgar kode etik, ketua...
Langgar kode etik, ketua KPU DKI bisa dipecat
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar bisa dipecat jika terbukti melanggar kode etik seperti yang disangkakan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012.

"Kalau pelanggaran kode etik ini terbukti, kalau pelanggarannya ringan kita beri peringatan. Tapi kalau sangat berat, beratnya sudah tidak bisa ditahan, ya pemecatan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di Ruang Rapat KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2012).

Namun untuk sampai pemecatan, pihaknya harus sangat berhati-hati sebelum menjatuhkan sanksi. "Kita tidak bisa sembarang tuduh, dan tidak bisa main percaya begitu saja. Nanti kita cek kalau memang terbukti, ya kita kasih sanksi. Kalau tidak terbukti, ya nanti kita nyatakan (tidak terbukti)," tukasnya.

Selain itu, Jimly berharap, jika nanti Dahliah tidak terbukti bersalah, seluruh pasangan calon dapat berbesar hati menerima keputusan yang ada, dan harus bersikap fair. DKPP juga berjanji akan memberikan sanksi apabila Dahliah terbukti bersalah. (san)
()
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
3 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
19 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
47 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
54 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved