Enam orang perusak kantor Kejati Malut ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polres Ternate, akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, terkait kasus perusakan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), pada Kamis 7 Juni 2012 lalu.
Kasat Serse Polres Ternate AKP M Dafi Bastomi mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan perusakan saat terjadinya aksi tersebut.
"Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kasus perusakan tersebut. Kita masih melakukan penyidikan dengan memanggil para tersangka," ujar Dafi menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2012).
Dari pendalaman tersebut akan ditelusuri sejauhmana peran masing-masing tersangka. Enam orang tersangka tersebut berhasil ditangkap berkat hasil penyidikan dan penyelidikan terhadap 10 orang saksi, di antaranya tiga orang Jaksa, enam orang orang dari pihak kepolisian satu orang masyarakat, serta data-data yang dimiliki penyidik, maka penyidik bisa menetapkan ke enamnya sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Tersangka masing-masing satu orang pejabat eselon III Pemkor Ternate, empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ternate, satu di antaranya warga Ternate.
Sebagaimana diketahui, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ternate mengamuk. Mereka merusak fasilitas umum yang ada di Kantor Kejati Malut dengan melempari kantor dengan batu dan memecahkan lampu hias. Akibatnya, kaca jendela dan pintu kantor kejati mengalami kerusakan yang cukup serius.
Aksi anarkis para PNS ini dipicu oleh penangkapan tiga orang pejabat Pemkot Ternate, karena diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan senilai Rp4,8 miliar.(azh)
Kasat Serse Polres Ternate AKP M Dafi Bastomi mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan perusakan saat terjadinya aksi tersebut.
"Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kasus perusakan tersebut. Kita masih melakukan penyidikan dengan memanggil para tersangka," ujar Dafi menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2012).
Dari pendalaman tersebut akan ditelusuri sejauhmana peran masing-masing tersangka. Enam orang tersangka tersebut berhasil ditangkap berkat hasil penyidikan dan penyelidikan terhadap 10 orang saksi, di antaranya tiga orang Jaksa, enam orang orang dari pihak kepolisian satu orang masyarakat, serta data-data yang dimiliki penyidik, maka penyidik bisa menetapkan ke enamnya sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Tersangka masing-masing satu orang pejabat eselon III Pemkor Ternate, empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ternate, satu di antaranya warga Ternate.
Sebagaimana diketahui, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ternate mengamuk. Mereka merusak fasilitas umum yang ada di Kantor Kejati Malut dengan melempari kantor dengan batu dan memecahkan lampu hias. Akibatnya, kaca jendela dan pintu kantor kejati mengalami kerusakan yang cukup serius.
Aksi anarkis para PNS ini dipicu oleh penangkapan tiga orang pejabat Pemkot Ternate, karena diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan senilai Rp4,8 miliar.(azh)
()