Korupsi PON, KPK kembali periksa 4 orang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap PON. Hari penyidik memeriksa empat orang pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut KPK, empat orang yang diperiksa pejabat Pemprov Riau yakni Ramli Walid Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Ardi dari Biro Keuangan, Kasiaruddin dari Biro Hukum, dan Novi dari Dinas Prasarana Umum (PU) Riau. Pemeriksaan dilakukan di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru, Riau.
"Keempatnya orang yang kita periksa statusnya saksi. Ini masih terkait kasus Perda Nomor 6 tentang main stadion PON," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin (25/6/2012).
KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus PON. Mereka M Dunir dan Faisal Aswan anggota DPRD Riau, Lukman Abbas staf Gubernur Riau, Rahmat dari PT PP, Taufan Andoso Yakin Wakil Ketua DPRD Riau dan Eka staf Dispora Riau. KPK juga menetapkan status cekal Gubernur Riau, Rusli Zainal, Lukman Abas mantan Kadispora Riau dan Ajudan Gubernur Riau Hendra.(azh)
Menurut KPK, empat orang yang diperiksa pejabat Pemprov Riau yakni Ramli Walid Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Ardi dari Biro Keuangan, Kasiaruddin dari Biro Hukum, dan Novi dari Dinas Prasarana Umum (PU) Riau. Pemeriksaan dilakukan di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru, Riau.
"Keempatnya orang yang kita periksa statusnya saksi. Ini masih terkait kasus Perda Nomor 6 tentang main stadion PON," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin (25/6/2012).
KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus PON. Mereka M Dunir dan Faisal Aswan anggota DPRD Riau, Lukman Abbas staf Gubernur Riau, Rahmat dari PT PP, Taufan Andoso Yakin Wakil Ketua DPRD Riau dan Eka staf Dispora Riau. KPK juga menetapkan status cekal Gubernur Riau, Rusli Zainal, Lukman Abas mantan Kadispora Riau dan Ajudan Gubernur Riau Hendra.(azh)
()