Calon independen butuh 41.641 dukungan
A
A
A
Sindonews.com - Para bakal calon yang hendak menempuh jalur perseorangan, dalam Pilkada Kabupaten Bangkalan, harus bekerja lebih ekstra keras. Sebab, dalam persyaratan administrasi saja, dibutuhkan dukungan minimal 41.641 suara.
Bentuk dukungan sebesar itu, harus diserahkan ke pihak KPU setempat mulai 25 Juni-3 Juli akan datang. Itupun harus dengan syarat menyertakan lampiran dukungan, minimal foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar mengatakan, ketetapan dari jumlah dukungan calon perseorangan berdasar jumlah penduduk yang diterima dari Dispendukcapil. Di mana, menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan secara Keseluruhan 1.388.051 jiwa.
“Jadi kalau syarat yang ditentukan tiga persen, minimal dukungan yang harus di setor dari jalur perseorangan mencapai 41.641 suara," ujar Fauzan menjelaskan, Minggu (17/6/2012).
Fauzan menjelaskan, penentuan angka tiga persen untuk calon perseorangan tersebut, bukan atas dasar dari KPU. Sebaliknya, ada dasar hukum yang dijadikan patokan yakni Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang otonomo daerah, yang mana didalamnya mengatur tentang Pilkada
Tidak hanya UU saja.
Menurutnya, juga ada peraturan KPU Nomor 06/2011 tentang pedoman pencalonan dengan dukungan minimal tiga persen. Ke depan, diharap para bakal calon yang akan mendaftar dari jalur perseorangan, diminta untuk melengkapi dukungan tersebut.
"Untuk jadwal penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan, sudah kami umumkan mulai 25 Juni-3 Juli mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu bakal calon yang berancang-ancang lewat jalur perseorangan, Suhudi, menyatakan sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak KPU. Saat ini, dia mengaku masih mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP.
"Segala sesuatunya sudah kami siapkan, termasuk bukti dukungan yang dibutuhkan untuk maju jalur perseorangan," ucapnya.(azh)
Bentuk dukungan sebesar itu, harus diserahkan ke pihak KPU setempat mulai 25 Juni-3 Juli akan datang. Itupun harus dengan syarat menyertakan lampiran dukungan, minimal foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar mengatakan, ketetapan dari jumlah dukungan calon perseorangan berdasar jumlah penduduk yang diterima dari Dispendukcapil. Di mana, menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan secara Keseluruhan 1.388.051 jiwa.
“Jadi kalau syarat yang ditentukan tiga persen, minimal dukungan yang harus di setor dari jalur perseorangan mencapai 41.641 suara," ujar Fauzan menjelaskan, Minggu (17/6/2012).
Fauzan menjelaskan, penentuan angka tiga persen untuk calon perseorangan tersebut, bukan atas dasar dari KPU. Sebaliknya, ada dasar hukum yang dijadikan patokan yakni Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang otonomo daerah, yang mana didalamnya mengatur tentang Pilkada
Tidak hanya UU saja.
Menurutnya, juga ada peraturan KPU Nomor 06/2011 tentang pedoman pencalonan dengan dukungan minimal tiga persen. Ke depan, diharap para bakal calon yang akan mendaftar dari jalur perseorangan, diminta untuk melengkapi dukungan tersebut.
"Untuk jadwal penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan, sudah kami umumkan mulai 25 Juni-3 Juli mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu bakal calon yang berancang-ancang lewat jalur perseorangan, Suhudi, menyatakan sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak KPU. Saat ini, dia mengaku masih mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP.
"Segala sesuatunya sudah kami siapkan, termasuk bukti dukungan yang dibutuhkan untuk maju jalur perseorangan," ucapnya.(azh)
()