Pemerintah tak bisa beri sanksi Lapindo

Jum'at, 15 Juni 2012 - 13:42 WIB
Pemerintah tak bisa...
Pemerintah tak bisa beri sanksi Lapindo
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) jika pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo tertunda lagi.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Joko Kirmanto mengakui tidak bisa memberikan sanksi jika pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo molor lagi. Joko yang juga sebagai dewan pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) juga menyebut hanya bisa mendorong agar pembayaran itu segera terealisasi.

"Kita hanya bisa mendorong saja. Kita sudah menyurati Lapindo. Mereka (Lapindo) masih janji akan selesai pada tahun 2012," kata Joko usai peresmian Waduk Gonggang di Desa Japan Kecamatan Poncol, Magetan, Jawa Timur, Jumat (15/6/2012).

Menurut Joko, pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada Lapindo meskipun ada keterlambatan dari pihak PT MLJ selaku juru bayar dari PT Lapindo Brantas Inc. "Perusahaan milik Aburizal Bakrie ini juga hidup di Indonesia. Tentunya sama-sama bertanggung jawab kepada negara," paparnya.

Joko juga mengaku telah ada pertemuan antara Menteri PU, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk mendorong agar pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo segera diselesaikan yang masuk ke dalam Peta Area Terdampak (PAT).

"Kita juga konsisten akan menyeleseikan ganti rugi di luar PAT pada tahun 2013 mendatang," tukasnya.(azh)
()
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
23 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved