Pemerintah tak bisa beri sanksi Lapindo

Jum'at, 15 Juni 2012 - 13:42 WIB
Pemerintah tak bisa...
Pemerintah tak bisa beri sanksi Lapindo
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) jika pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo tertunda lagi.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Joko Kirmanto mengakui tidak bisa memberikan sanksi jika pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo molor lagi. Joko yang juga sebagai dewan pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) juga menyebut hanya bisa mendorong agar pembayaran itu segera terealisasi.

"Kita hanya bisa mendorong saja. Kita sudah menyurati Lapindo. Mereka (Lapindo) masih janji akan selesai pada tahun 2012," kata Joko usai peresmian Waduk Gonggang di Desa Japan Kecamatan Poncol, Magetan, Jawa Timur, Jumat (15/6/2012).

Menurut Joko, pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada Lapindo meskipun ada keterlambatan dari pihak PT MLJ selaku juru bayar dari PT Lapindo Brantas Inc. "Perusahaan milik Aburizal Bakrie ini juga hidup di Indonesia. Tentunya sama-sama bertanggung jawab kepada negara," paparnya.

Joko juga mengaku telah ada pertemuan antara Menteri PU, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk mendorong agar pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo segera diselesaikan yang masuk ke dalam Peta Area Terdampak (PAT).

"Kita juga konsisten akan menyeleseikan ganti rugi di luar PAT pada tahun 2013 mendatang," tukasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6980 seconds (0.1#10.140)