Dianggap rampas hak anak, Kemensos digugat

Rabu, 13 Juni 2012 - 14:46 WIB
Dianggap rampas hak...
Dianggap rampas hak anak, Kemensos digugat
A A A
Sindonews.com - Dianggap telah merampas hak-hak empat anak Eli Gattenio warga negara Amerika Serikat di Bali, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak akan menggugat Kementerian Sosial (Kemensos).

Anak-anak Eli ini yakni Indigo Gattenio (12), si kembar Hope dan Joy (10), serta Nadia (4). Keempatnya kini ditempatkan oleh Kementerian Sosial di rumah penampungan di Jakarta Timur (Jaktim). Keempatnya ditempatkan di rumah penampungan setelah dibawa kabur oleh ibunya Sari Soraya Puka yang tidak lain merupakan mantan istri Eli.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan setelah melihat langsung kondisi empat anak Eli yang tinggal di rumah penampungan milik Kemensos, Aris menilai lebih layak tempat tinggal Eli di Seminyak, Bali. Atas dasar itulah, pihaknya menyimpulkan telah terjadi perampasan hak terhadap anak-anak Eli.

"Dalam konteks perlindungan anak, terjadi perampasan hak-hak mereka selama tiga bulan. Anak-anak ini tidak bisa bersekolah dan tidak bisa berkomunikasi dengan orangtuanya di Bali," kata Aris usai mendatangi rumah Eli di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (13/6/2012).

Alasan jika keempat anak tersebut tinggal bersama Eli di Bali bakal mempengaruhi psikologis mereka sehingga membenci ibunya Sari Soraya Puka sebagaimana hasil pemeriksaan psikolog, dinilai tidak logis dan tidak berdasar.

Terlebih dari pengakuan keempat anak Eli, kata Aris, mereka ingin bisa kembali bersekolah lagi dan ingin pulang ke Bali tinggal bersama ayahnya.

"Saya melihat sendiri tempat tinggal di sini lebih nyaman, sangat mendukung untuk proses sosialisasi anak-anak dengan teman-temannya. Jadi telah terjadi perampasan kemerdekaan anak dalam kasus ini," katanya didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Nyoman Masni.

Padahal selama tinggal bersama ayahnya di Bali, anak-anak tersebut bisa mengembangkan diri melukis, bermain musik baik di lingkungan rumahnya dan sekolah.

"Kami akan merekomendasikan anak-anak ini dikembalikan ke orangtuanya, biar segera bisa sosialisasi dan kembali bersekolah," tegasnya didampingi Eli dan kuasa hukumnya Yohanes Simon Trombine.

Negara dinilai telah merampas hak keempat anak Eli. Karena itu, pihaknya tidak akan mundur dan meminta pemerintah mengembalikan anak-anak tersebut ke orangtuanya.

Jika empat anak tersebut tidak segera dikembalikan ke orangtuanya di Bali, pihaknya akan mendukung upaya-upaya hukum dari pihak Eli terhadap Kemensos bisa secara perdata, pidana atau class action.

"Jangan sampai konflik antar orangtua justru mengorbankan hak-hak anak," tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu, pengacara Eli, Yohanes Simon Trombine bertekad terus memperjuangkan hak atas keempat anak itu dengan cara melayangkan gugatan kepada Kemensos.

"Peluang itu terbuka. Kami akan lakukan upaya hukum dan Komnas Perlindungan Anak mendukung kami,” katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1825 seconds (0.1#10.140)