Polisi periksa kejiwaan pembunuh bocah 6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Tim ahli kejiwaan Polda Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa SR (16) Kampung Patrol RT10/1 Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tersebut tersangka pembunuh ENR (6) yang dimasukan ke dalam tong penampungan air. Pemeriksaan tersebut dilakukan Polisi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka yang berdomisili.
“Polda Jabar akan mengirimkan tim ahli ke Polres Garut untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Kita memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi berkas tersangka,” kata Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia menjelaskan, Senin (11/6/2012).
Diungkapkan Enjang, aparat kepolisian hingga saat ini belum mengetahui motif tersangka membunuh bocah tetangganya itu. Selama ini, kata dia, pihak kepolisian hanya mengetahui alasan tersangka membunuh ENR karena merasa kesal.
“Berulang-ulang, dia mengatakan merasa kesal karena korban sering mengajak main adiknya. Tapi, dari pemeriksaan selama ini juga terlihat jelas bila tersangka seperti sedang depresi berat. Dia memiliki beban persoalan keluarga yang cukup rumit. Makanya kita memerlukan tambahan keterangan dari segi psikologisnya seperti apa. Apakah hal itu memengaruhi latar belakang ia membunuh ENR atau tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, Enjang sendiri belum bisa menyebutkan waktu pelaksanaan pemeriksaan psikologis tersangka. Namun ia memastikan, tersangka akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.
“Nanti, pihak Polda Jabar akan memberitahukan kapan waktu pelaksanaannya. Pihak Polda Jabar baru akan mengonfirmasi bila tim sudah berangkat menuju Garut,” ucapnya.
Terpisah, Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kampung Patrol pada Kamis 7 Juni malam itu terungkap setelah kedua orang tua korban, Dian Hadiansyah (35) dan Lilis (30) melapor ke polisi karena anak mereka hilang. Setelah melakukan upaya pencarian, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam sebuah tong penampungan air di rumah tersangka.
“Jarak lokasi penemuan hanya lima meter dari rumah korban, yaitu di kamar mandi rumah tersangka. Dari keterangan tersangka, korban sempat diberi minum cairan parfum olehnya sebelum dibunuh,” katanya.
Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman seumur hidup atas perbuatannya.(azh)
“Polda Jabar akan mengirimkan tim ahli ke Polres Garut untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Kita memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi berkas tersangka,” kata Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia menjelaskan, Senin (11/6/2012).
Diungkapkan Enjang, aparat kepolisian hingga saat ini belum mengetahui motif tersangka membunuh bocah tetangganya itu. Selama ini, kata dia, pihak kepolisian hanya mengetahui alasan tersangka membunuh ENR karena merasa kesal.
“Berulang-ulang, dia mengatakan merasa kesal karena korban sering mengajak main adiknya. Tapi, dari pemeriksaan selama ini juga terlihat jelas bila tersangka seperti sedang depresi berat. Dia memiliki beban persoalan keluarga yang cukup rumit. Makanya kita memerlukan tambahan keterangan dari segi psikologisnya seperti apa. Apakah hal itu memengaruhi latar belakang ia membunuh ENR atau tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, Enjang sendiri belum bisa menyebutkan waktu pelaksanaan pemeriksaan psikologis tersangka. Namun ia memastikan, tersangka akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.
“Nanti, pihak Polda Jabar akan memberitahukan kapan waktu pelaksanaannya. Pihak Polda Jabar baru akan mengonfirmasi bila tim sudah berangkat menuju Garut,” ucapnya.
Terpisah, Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kampung Patrol pada Kamis 7 Juni malam itu terungkap setelah kedua orang tua korban, Dian Hadiansyah (35) dan Lilis (30) melapor ke polisi karena anak mereka hilang. Setelah melakukan upaya pencarian, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam sebuah tong penampungan air di rumah tersangka.
“Jarak lokasi penemuan hanya lima meter dari rumah korban, yaitu di kamar mandi rumah tersangka. Dari keterangan tersangka, korban sempat diberi minum cairan parfum olehnya sebelum dibunuh,” katanya.
Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman seumur hidup atas perbuatannya.(azh)
()