Polisi tetapkan sopir bus jadi tersangka

Sabtu, 09 Juni 2012 - 16:09 WIB
Polisi tetapkan sopir...
Polisi tetapkan sopir bus jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Dianggap lalai lantaran mengemudi dalam kondisi mengantuk, polisi menetapkan sopir bus Gapuraning Rahayu nopol Z 7896 yang terguling di Nagreg, Deni Irin Alsafani (47), sebagai tersangka.

Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Nugroho mengatakan, menurut pengakuan Deni, saat mengemudikan bus Deni dalam keadaan mengantuk.

"Tersangka atas nama Deni, pengemudi (bus)," kata Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Nugroho, via telepon, Sabtu (9/6/2012).

Dia menjelaskan, Deni beralamat Kp Ciporos Karangpucung RT 02/05 Kecamatan Karangpucung Cilacap, Jawa Tengah.

Sandi menyebutkan, untuk sementara tersangka terancam tiga pasal, yakni pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1), pasal 283 UU LAJ Nomor 22 th 2009, dan pasal 311 ayat 1,2,3,4,5, karena telah menyebabkan matinya orang, luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan. Selanjutnya sopir terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sandi menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi Sabtu dini hari tadi, di Jalan Raya Nagreg Kampung Tugaran RT 01/02 Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Laka tunggal bus Gapuraning Rahayu Nopol Z-7896-XA tersebut datang dari arah barat Bandung menuju timur Garut. Pada saat melaju dengan kecepatan tinggi, bus mengalami oleng ke arah kanan dan menabrak median pembatas jalan kemudian terguling ke arah kiri.

Akibat laka terdapat korban tiga orang penumpang meninggal dunia, yakni bayi perempuan bernama Amanda (6 bulan) warga Kampung Plumpang Tanjung Priok Jakarta, Jaenudin (23) warga Kampung Blusuk RT 02/01 Desa Blusuk Kecamatan Losari Brebes Jate dan Warianah (52) Wanaharja RT 07/10 Pangndaran, Ciamis.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7444 seconds (0.1#10.140)