Guru ngaji cabuli 3 bocah di musala

Sabtu, 09 Juni 2012 - 12:30 WIB
Guru ngaji cabuli 3...
Guru ngaji cabuli 3 bocah di musala
A A A
Sindonews.com - Tidak bermoral, itulah sebutan yang pantas untuk Budi Setiawan (22). Guru mengaji ini tega merusak masa depan tiga bocah yang tak lain santrinya sendiri.

Budi Setiawan yang sejak dua tahun terakhir menjadi guru ngaji di Musala Ar-rahmah di Perumahan Kintamani, dibekuk tim buser Polsek Batam Kota, Jumat 8 Juni 2012 dini hari, di mess tempat tinggalnya yang berada tak jauh dari musala.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu dilakukannya di saat mengajar ngaji terhadap korban A (4) dan N (6) yang merupakan santri di Musala Ar-rahmah dan aksi bejat itu telah berulangkali dilakukan terhadap korban.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak muridnya, ketika mengajar mengaji. Dua korban telah melapor sementara, satu korban lagi belum membuat laporan ke kami," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol, Sabtu (9/6/2012).

Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji ini akhirnya terkuak, korban mengeluh sakit pada kemaluannya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tua masing-masing. "Korban mengeluh sakit pada kemaluannya dan setelah didesak orang tua, akhirnya mengaku telah dicabuli guru ngajinya," terang Mangiring.

Sementara itu, pelaku Budi mengatakan, dirinya khilaf dan mengaku telah berbuat salah dengan melakukan pencabulan terhadap santri-santrinya. "Saya khilaf bang telah melakukan itu. Tapi saya hanya memasukan jari tangan saya saja ke kemaluan mereka dan tak lebih dari itu," kata Budi.

Budi menambahkan, dirinya awalnya tak bermaksud melakukan perbuatan asusila itu. Tapi karena tak bisa menahan nafsu, akhirnya melakukan itu terhadap ketiga santrinya. "Saya lakukan di musala, sambil mengajar saya pangku mereka dan kemudian memasukan jari ke kemaluannya," terang Budi.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan dikenakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan jo pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (san)
()
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
2 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
2 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
3 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved