Guru ngaji cabuli 3 bocah di musala

Sabtu, 09 Juni 2012 - 12:30 WIB
Guru ngaji cabuli 3...
Guru ngaji cabuli 3 bocah di musala
A A A
Sindonews.com - Tidak bermoral, itulah sebutan yang pantas untuk Budi Setiawan (22). Guru mengaji ini tega merusak masa depan tiga bocah yang tak lain santrinya sendiri.

Budi Setiawan yang sejak dua tahun terakhir menjadi guru ngaji di Musala Ar-rahmah di Perumahan Kintamani, dibekuk tim buser Polsek Batam Kota, Jumat 8 Juni 2012 dini hari, di mess tempat tinggalnya yang berada tak jauh dari musala.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu dilakukannya di saat mengajar ngaji terhadap korban A (4) dan N (6) yang merupakan santri di Musala Ar-rahmah dan aksi bejat itu telah berulangkali dilakukan terhadap korban.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak muridnya, ketika mengajar mengaji. Dua korban telah melapor sementara, satu korban lagi belum membuat laporan ke kami," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol, Sabtu (9/6/2012).

Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji ini akhirnya terkuak, korban mengeluh sakit pada kemaluannya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tua masing-masing. "Korban mengeluh sakit pada kemaluannya dan setelah didesak orang tua, akhirnya mengaku telah dicabuli guru ngajinya," terang Mangiring.

Sementara itu, pelaku Budi mengatakan, dirinya khilaf dan mengaku telah berbuat salah dengan melakukan pencabulan terhadap santri-santrinya. "Saya khilaf bang telah melakukan itu. Tapi saya hanya memasukan jari tangan saya saja ke kemaluan mereka dan tak lebih dari itu," kata Budi.

Budi menambahkan, dirinya awalnya tak bermaksud melakukan perbuatan asusila itu. Tapi karena tak bisa menahan nafsu, akhirnya melakukan itu terhadap ketiga santrinya. "Saya lakukan di musala, sambil mengajar saya pangku mereka dan kemudian memasukan jari ke kemaluannya," terang Budi.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan dikenakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan jo pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)