Dibunuh, bocah 6 tahun ditemukan dalam gentong
A
A
A
Sindonews.com - Bocah berusia enam tahun, ENR, warga Kampung Patrol RT10/1 Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, ditemukan tewas dalam sebuah gentong penampungan air rumah tetangganya. Korban dibunuh oleh tetangganya sendiri, SR (16).
Peristiwa pembunuhan itu setidaknya terungkap setelah orangtua korban, Dian Hadiansyah (35), dan Lilis (30), melapor ke Polisi setelah anaknya tersebut belum pulang ke rumah hingga pukul 19.00 WIB pada Kamis (7/6) malam. Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama mengatakan, aparat kepolisian saat itu juga langsung membantu proses pencarian korban.
“Dari penuturan orangtua korban, anaknya itu biasa pulang mengaji dari mesjid dekat rumah tidak lebih dari pukul 18.00 WIB. Namun upaya pencarian ini nihil. Kami mencari hingga pukul 22.00 WIB, korban belum ditemukan,” kata Legawa menjelaskan, Jumat 8 Juni 2012.
Penemuan jasad korban di rumah SR, ungkap dia, terjadi beberapa jam kemudian setelah sejumlah saksi menyebutkan korban sempat bermain bersama adik Sepi, Icha (6), sepulang mengaji. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di rumah yang hanya berjarak sekitar lima meter dengan rumah korban tersebut.
“Rupanya korban ada di dalam tong air. Kondisinya sudah tidak bernyawa karena tenggelam dalam air setinggi satu meter,” jelasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap pelaku telah memberikan cairan parfum untuk diminum oleh korban sebelum ia dimasukan ke dalam tong air. Kendati demikian, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban.
“Motif sebenarnya belum terungkap. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membunuh korban hanya gara-gara kesal adiknya sering diajak bermain oleh korban. Dari interogasi yang kami lakukan pula, terungkap bila pelaku dalam kondisi depresi berat. Pasalnya, ia harus mengurusi tiga adiknya sementara kedua orangtuanya pergi meninggalkannya untuk bekerja di luar negeri,” ucapnya.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan atau psikologis pelaku, menurut Legawa, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta bantuan tim ahli kejiwaan dari Polda Jabar. Apalagi, kata dia, ketika diperiksa pun pelaku terlihat seperti orang bingung dan sering melamun.
"Mungkin nanti pelaku ini akan dititipkan ke lembaga khusus untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Apalagi pelaku ini masih remaja di bawah umur," tandasnya.
Sementara itu, SR mengaku sama sekali tidak berniat membunuh bocah tetangganya tersebut. Ia mengaku hanya merasa kesal terhadap korban yang sering mengajak main adiknya.
“Gara-gara banyak main, adik saya jadi sering melawan. Saya jadi terbawa emosi dan kesal,” katanya.
Ia pun menyebutkan, sebelum dibunuh, mulut korban dibekap dan diberi minuman cairan parfum. Disimpannya tubuh korban di gentong air kamar mandi pun dilakukan tidak sengaja, yaitu karena ia merasa panik mendengar suara langkah kaki adiknya yang turun dari tangga lantai atas rumahnya.
"Di dalam kamar mandi, korban masih berontak. Saya masukkan saja ke dalam tong berisi air, kemudian ditutup agar tidak bersuara," ujarnya.
Meski sudah membunuh korban, pelaku sama sekali tidak merasakan penyesalan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.(azh)
Peristiwa pembunuhan itu setidaknya terungkap setelah orangtua korban, Dian Hadiansyah (35), dan Lilis (30), melapor ke Polisi setelah anaknya tersebut belum pulang ke rumah hingga pukul 19.00 WIB pada Kamis (7/6) malam. Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama mengatakan, aparat kepolisian saat itu juga langsung membantu proses pencarian korban.
“Dari penuturan orangtua korban, anaknya itu biasa pulang mengaji dari mesjid dekat rumah tidak lebih dari pukul 18.00 WIB. Namun upaya pencarian ini nihil. Kami mencari hingga pukul 22.00 WIB, korban belum ditemukan,” kata Legawa menjelaskan, Jumat 8 Juni 2012.
Penemuan jasad korban di rumah SR, ungkap dia, terjadi beberapa jam kemudian setelah sejumlah saksi menyebutkan korban sempat bermain bersama adik Sepi, Icha (6), sepulang mengaji. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di rumah yang hanya berjarak sekitar lima meter dengan rumah korban tersebut.
“Rupanya korban ada di dalam tong air. Kondisinya sudah tidak bernyawa karena tenggelam dalam air setinggi satu meter,” jelasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap pelaku telah memberikan cairan parfum untuk diminum oleh korban sebelum ia dimasukan ke dalam tong air. Kendati demikian, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban.
“Motif sebenarnya belum terungkap. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membunuh korban hanya gara-gara kesal adiknya sering diajak bermain oleh korban. Dari interogasi yang kami lakukan pula, terungkap bila pelaku dalam kondisi depresi berat. Pasalnya, ia harus mengurusi tiga adiknya sementara kedua orangtuanya pergi meninggalkannya untuk bekerja di luar negeri,” ucapnya.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan atau psikologis pelaku, menurut Legawa, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta bantuan tim ahli kejiwaan dari Polda Jabar. Apalagi, kata dia, ketika diperiksa pun pelaku terlihat seperti orang bingung dan sering melamun.
"Mungkin nanti pelaku ini akan dititipkan ke lembaga khusus untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Apalagi pelaku ini masih remaja di bawah umur," tandasnya.
Sementara itu, SR mengaku sama sekali tidak berniat membunuh bocah tetangganya tersebut. Ia mengaku hanya merasa kesal terhadap korban yang sering mengajak main adiknya.
“Gara-gara banyak main, adik saya jadi sering melawan. Saya jadi terbawa emosi dan kesal,” katanya.
Ia pun menyebutkan, sebelum dibunuh, mulut korban dibekap dan diberi minuman cairan parfum. Disimpannya tubuh korban di gentong air kamar mandi pun dilakukan tidak sengaja, yaitu karena ia merasa panik mendengar suara langkah kaki adiknya yang turun dari tangga lantai atas rumahnya.
"Di dalam kamar mandi, korban masih berontak. Saya masukkan saja ke dalam tong berisi air, kemudian ditutup agar tidak bersuara," ujarnya.
Meski sudah membunuh korban, pelaku sama sekali tidak merasakan penyesalan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.(azh)
()