September, Perda Kantong Plastik disahkan
A
A
A
Sindonews.com - Direncanakan pada September mendatang, peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan bakal disahkan.
Dengan disahkannya perda tersebut, otomatis para pemilik usaha yang biasa menggunakan kantong plastik yang tak ramah lingkungan bisa berkurang.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Ahmad Rekotomo mengatakan, sudah seharusnya warga Kota Bandung sadar dalam membatasi kantong plastik.
“Mudah-mudahan pada September mendatang yang merupakan caturwulan kedua bisa rampung perdanya dan langsung disahkan,” ujar Rekotomo kepada wartawan, kemarin.
Rekotomo mengatakan, dengan pembatasan ini bisa memberikan kesadaran kepada warga maupun retailer untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan.
“Bisa dimulai dari retailer minimarket yang sudah tidak memberikan kantong plastik bila pembelanjaan tidak banyak,” ungkapnya. Disinggung ada anggapan pembentukan perda ini merupakan “pesanan” pengusaha pembuat kantong plastik ramah lingkungan, Rekotomo menampiknya.
“Kami tidak ada pesanan apa pun dari suatu perusahaan atau lembaga manapun. Ini murni demi kepentingan semua pihak,” ucap Rekotomo.
Bedanya kantong plastik ramah lingkungan adalah bisa terurai dalam waktu tiga tahun, sedangkan yang tidak ramah lingkungan bisa menghabiskan waktu minimal 500 tahun, bahkan sampai 1.000 tahun.
Rekotomo berharap raperda ini bisa selesai menjadi perda pada Agustus mendatang. “Awalnya sudah kami usulkan pada 2011 lalu, tetapi overload dan akhirnya sepuluh raperda ditunda. Untuk itu, Agustus nanti mudah-mudahan bisa beres,” katanya.
Berdasarkan data yang diperolehnya, dalam satu hari saja sampah kantong plastik di Kota Bandung mencapai sekitar 150 ton. Dalam satu hari sampah yang dihasilkan di kota ini sekitar 1.500 ton dan 20 persennya merupakan sampah anorganik, di antaranya 10 ton sampah plastik dan 10 ton lagi sampah nonplastik.
“Jadi, dalam sehari saja bisa menghasilkan 150 ton sampah plastik,” katanya.(lin)
Dengan disahkannya perda tersebut, otomatis para pemilik usaha yang biasa menggunakan kantong plastik yang tak ramah lingkungan bisa berkurang.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Ahmad Rekotomo mengatakan, sudah seharusnya warga Kota Bandung sadar dalam membatasi kantong plastik.
“Mudah-mudahan pada September mendatang yang merupakan caturwulan kedua bisa rampung perdanya dan langsung disahkan,” ujar Rekotomo kepada wartawan, kemarin.
Rekotomo mengatakan, dengan pembatasan ini bisa memberikan kesadaran kepada warga maupun retailer untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan.
“Bisa dimulai dari retailer minimarket yang sudah tidak memberikan kantong plastik bila pembelanjaan tidak banyak,” ungkapnya. Disinggung ada anggapan pembentukan perda ini merupakan “pesanan” pengusaha pembuat kantong plastik ramah lingkungan, Rekotomo menampiknya.
“Kami tidak ada pesanan apa pun dari suatu perusahaan atau lembaga manapun. Ini murni demi kepentingan semua pihak,” ucap Rekotomo.
Bedanya kantong plastik ramah lingkungan adalah bisa terurai dalam waktu tiga tahun, sedangkan yang tidak ramah lingkungan bisa menghabiskan waktu minimal 500 tahun, bahkan sampai 1.000 tahun.
Rekotomo berharap raperda ini bisa selesai menjadi perda pada Agustus mendatang. “Awalnya sudah kami usulkan pada 2011 lalu, tetapi overload dan akhirnya sepuluh raperda ditunda. Untuk itu, Agustus nanti mudah-mudahan bisa beres,” katanya.
Berdasarkan data yang diperolehnya, dalam satu hari saja sampah kantong plastik di Kota Bandung mencapai sekitar 150 ton. Dalam satu hari sampah yang dihasilkan di kota ini sekitar 1.500 ton dan 20 persennya merupakan sampah anorganik, di antaranya 10 ton sampah plastik dan 10 ton lagi sampah nonplastik.
“Jadi, dalam sehari saja bisa menghasilkan 150 ton sampah plastik,” katanya.(lin)
()