September, Perda Kantong Plastik disahkan

Rabu, 06 Juni 2012 - 09:30 WIB
September, Perda Kantong...
September, Perda Kantong Plastik disahkan
A A A
Sindonews.com - Direncanakan pada September mendatang, peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan bakal disahkan.

Dengan disahkannya perda tersebut, otomatis para pemilik usaha yang biasa menggunakan kantong plastik yang tak ramah lingkungan bisa berkurang.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Ahmad Rekotomo mengatakan, sudah seharusnya warga Kota Bandung sadar dalam membatasi kantong plastik.

“Mudah-mudahan pada September mendatang yang merupakan caturwulan kedua bisa rampung perdanya dan langsung disahkan,” ujar Rekotomo kepada wartawan, kemarin.

Rekotomo mengatakan, dengan pembatasan ini bisa memberikan kesadaran kepada warga maupun retailer untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan.

“Bisa dimulai dari retailer minimarket yang sudah tidak memberikan kantong plastik bila pembelanjaan tidak banyak,” ungkapnya. Disinggung ada anggapan pembentukan perda ini merupakan “pesanan” pengusaha pembuat kantong plastik ramah lingkungan, Rekotomo menampiknya.

“Kami tidak ada pesanan apa pun dari suatu perusahaan atau lembaga manapun. Ini murni demi kepentingan semua pihak,” ucap Rekotomo.

Bedanya kantong plastik ramah lingkungan adalah bisa terurai dalam waktu tiga tahun, sedangkan yang tidak ramah lingkungan bisa menghabiskan waktu minimal 500 tahun, bahkan sampai 1.000 tahun.

Rekotomo berharap raperda ini bisa selesai menjadi perda pada Agustus mendatang. “Awalnya sudah kami usulkan pada 2011 lalu, tetapi overload dan akhirnya sepuluh raperda ditunda. Untuk itu, Agustus nanti mudah-mudahan bisa beres,” katanya.

Berdasarkan data yang diperolehnya, dalam satu hari saja sampah kantong plastik di Kota Bandung mencapai sekitar 150 ton. Dalam satu hari sampah yang dihasilkan di kota ini sekitar 1.500 ton dan 20 persennya merupakan sampah anorganik, di antaranya 10 ton sampah plastik dan 10 ton lagi sampah nonplastik.

“Jadi, dalam sehari saja bisa menghasilkan 150 ton sampah plastik,” katanya.(lin)
()
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
15 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
24 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
54 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved