Staf Pengadilan Pajak divonis 14 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Staf Tata Usaha Sekretariat Pengadilan Pajak Jakarta R Ridho.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 juta dari staf PT Daya Anugerah Mandiri (DAM) yang beperkara pajak di pengadilan tempat Ridho bekerja. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
”Menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Azharyadi di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir.
Jaksa Deviyanti mengungkapkan, pihaknya harus mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Vonis tersebut memungkinkan terdakwa bebas hanya dalam waktu beberapa bulan.
”Kami memutuskan untuk pikir-pikir. Terdakwa sudah menjalani enam bulan masa tahanan, itu yang kami pertimbangkan. Selain itu, penyitaan barang bukti juga menjadi bahan pemikiran kami untuk langkah selanjutnya. Majelis hakim memutuskan beberapa barang bukti harus dikembalikan pada terdakwa. Dalam tuntutan, kami meminta barang bukti tersebut disita untuk negara,” ujar Deviyanti.
Sementara itu, pihak terdakwa mengaku uang tersebut tidak terkait perkara PT DAM yang sedang diproses di Pengadilan Pajak, melainkan sumbangan terhadap terdakwa Ridho untuk kepentingan sosial berupa santunan bagi kalangan yatim-piatu.
”Uang Rp15 juta itu untuk kegiatan sosial anak yatim. Ini dianggap korupsi karena status pegawai negeri sipil (PNS),” kata Ridho.
Berdasarkan fakta persidangan, mulanya Ridho menerima uang dari Asep Gandana, staf akunting PT DAM, sebesar Rp20 juta. Namun, terdakwa mengembalikan Rp5 juta.
Saat itu, Asep ditugaskan perusahaannya untuk mengurus perkara banding di Pengadilan Pajak terkait perkara pajak PT DAM pada 2006. Terkait perbuatannya, Asep Gandana divonis delapan bulan penjara.(lin)
Dia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 juta dari staf PT Daya Anugerah Mandiri (DAM) yang beperkara pajak di pengadilan tempat Ridho bekerja. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
”Menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Azharyadi di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir.
Jaksa Deviyanti mengungkapkan, pihaknya harus mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Vonis tersebut memungkinkan terdakwa bebas hanya dalam waktu beberapa bulan.
”Kami memutuskan untuk pikir-pikir. Terdakwa sudah menjalani enam bulan masa tahanan, itu yang kami pertimbangkan. Selain itu, penyitaan barang bukti juga menjadi bahan pemikiran kami untuk langkah selanjutnya. Majelis hakim memutuskan beberapa barang bukti harus dikembalikan pada terdakwa. Dalam tuntutan, kami meminta barang bukti tersebut disita untuk negara,” ujar Deviyanti.
Sementara itu, pihak terdakwa mengaku uang tersebut tidak terkait perkara PT DAM yang sedang diproses di Pengadilan Pajak, melainkan sumbangan terhadap terdakwa Ridho untuk kepentingan sosial berupa santunan bagi kalangan yatim-piatu.
”Uang Rp15 juta itu untuk kegiatan sosial anak yatim. Ini dianggap korupsi karena status pegawai negeri sipil (PNS),” kata Ridho.
Berdasarkan fakta persidangan, mulanya Ridho menerima uang dari Asep Gandana, staf akunting PT DAM, sebesar Rp20 juta. Namun, terdakwa mengembalikan Rp5 juta.
Saat itu, Asep ditugaskan perusahaannya untuk mengurus perkara banding di Pengadilan Pajak terkait perkara pajak PT DAM pada 2006. Terkait perbuatannya, Asep Gandana divonis delapan bulan penjara.(lin)
()