Saat melarikan diri, pelaku Curanmor kehabisan bensin

Jum'at, 01 Juni 2012 - 04:35 WIB
Saat melarikan diri,...
Saat melarikan diri, pelaku Curanmor kehabisan bensin
A A A
Sindonews.com - Nasib apes menimpa Abdus Safi (35) warga Sindonipah, Surabaya. Sebagai pelaku Curanmor, pria yang juga berprofesi sebagai makelar jual beli handphone ini harus tertangkap petugas dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Pasalnya, saat melarikan diri dengan membawa sepada motor curian, tiba-tiba motor tersebut kehabisan bensin di kawasan Jembatan Suramadu.

Informasi yang dihimpun, dalam beraksi Safi selalu bersama rekannya berinisial AW yang saat ini buron. Keduanya berbagi peran dalam beraksi. Belum lama ini, komplotan tersebut beraksi di pelataran Hi-Tech Mall dan berhasil menggasak Honda Supra Fit bernopol L 4727 AA milik pengunjung.

Sementara pengakuan Safi, yang bertugas sebagai eksekutor adalah AW. "Saya hanya bagian melarikan motor itu ke Bangkalan," katanya kepada Petugas di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis 31 Mei 2012.

Sementara tertangkapnya Safi ini bermula saat membawa motor curian itu hendak dilarikan ke Bangkalan, Madura. Motor tersebut dari AW usai beraksi di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Setelah memberikan motor tersebut keduanya berpisah.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, saat pelaku membawa motor tersebut ke Madura dan otomatis melintas di Jembatan Suramadu. Saat itu, sedang ada petugas patroli yang mendapatinya.

Kontan saja, petugas kepolisian itu langsung mengejar Safi. Mengetahui dikejar oleh petugas, Safi pun langsung berbalik arah dengan menambah kecepatan motor curian itu. Apesnya, di tengah-tengah perjalanan, tiba-tiba motor itu mogok lantaran kehabisan bensin. Karena takut ditangkap Polisi, Safi pun berusaha melarikan diri dengan meninggalkan motor curian itu.

"Petugas sudah memberikan tembakkan peringatan. Namun Pelaku tetap saja berlari dengan meninggalkan motor curian yang kehabisan bensin. Hingga akhirnya, petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kanannya," jelas Agung.

Safi pun langsung diangkut petugas ke Rumah Sakit Dokter Soetomo oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima Tahun. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7236 seconds (0.1#10.140)