Saat melarikan diri, pelaku Curanmor kehabisan bensin

Jum'at, 01 Juni 2012 - 04:35 WIB
Saat melarikan diri,...
Saat melarikan diri, pelaku Curanmor kehabisan bensin
A A A
Sindonews.com - Nasib apes menimpa Abdus Safi (35) warga Sindonipah, Surabaya. Sebagai pelaku Curanmor, pria yang juga berprofesi sebagai makelar jual beli handphone ini harus tertangkap petugas dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Pasalnya, saat melarikan diri dengan membawa sepada motor curian, tiba-tiba motor tersebut kehabisan bensin di kawasan Jembatan Suramadu.

Informasi yang dihimpun, dalam beraksi Safi selalu bersama rekannya berinisial AW yang saat ini buron. Keduanya berbagi peran dalam beraksi. Belum lama ini, komplotan tersebut beraksi di pelataran Hi-Tech Mall dan berhasil menggasak Honda Supra Fit bernopol L 4727 AA milik pengunjung.

Sementara pengakuan Safi, yang bertugas sebagai eksekutor adalah AW. "Saya hanya bagian melarikan motor itu ke Bangkalan," katanya kepada Petugas di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis 31 Mei 2012.

Sementara tertangkapnya Safi ini bermula saat membawa motor curian itu hendak dilarikan ke Bangkalan, Madura. Motor tersebut dari AW usai beraksi di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Setelah memberikan motor tersebut keduanya berpisah.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, saat pelaku membawa motor tersebut ke Madura dan otomatis melintas di Jembatan Suramadu. Saat itu, sedang ada petugas patroli yang mendapatinya.

Kontan saja, petugas kepolisian itu langsung mengejar Safi. Mengetahui dikejar oleh petugas, Safi pun langsung berbalik arah dengan menambah kecepatan motor curian itu. Apesnya, di tengah-tengah perjalanan, tiba-tiba motor itu mogok lantaran kehabisan bensin. Karena takut ditangkap Polisi, Safi pun berusaha melarikan diri dengan meninggalkan motor curian itu.

"Petugas sudah memberikan tembakkan peringatan. Namun Pelaku tetap saja berlari dengan meninggalkan motor curian yang kehabisan bensin. Hingga akhirnya, petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kanannya," jelas Agung.

Safi pun langsung diangkut petugas ke Rumah Sakit Dokter Soetomo oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima Tahun. (san)
()
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
20 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
24 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
42 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
6 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved