Mantan anggota DPRD jadi DPO polisi

Selasa, 29 Mei 2012 - 14:43 WIB
Mantan anggota DPRD jadi DPO polisi
Mantan anggota DPRD jadi DPO polisi
A A A
Sindonews.com - Lantaran diduga melakukan penipuan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Syarifuddin alias Andis, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Donyar Kusumadji melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Dodik Susiato mengatakan tersangka sudah dinyatakan DPO sejak beberapa bulan lalu lantaran tidak memenuhi panggilan polisi.

“Dia terlibat kasus dugaan penipuan, dengan cara meminjam material bangunan,” ungkap Dodik, saat ditemui di Mapolres Bantaeng, Selasa (29/5/2012).

Andis sendiri dilaporkan telah merugikan toko bangunan tersebut sekitar Rp14 juta. Modus penipuan yang dilakukan Andis yakni dengan meminjam material bangunan di toko milik Baso Labandu.

Andis menjanjikan akan membayarkan utangnya tersebut setelah proyeknya cair. Namun, hingga kini tersangka tidak pernah membayar utang tersebut.

Lantaran tidak pernah membayar material bangunan tersebut, korban Baso Labandu kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bone, sekitar akhir 2008 lalu. Menurut Dodik, pihaknya saat ini tengah mengejar Andis, yang diuga masih berada di seputar wilayah Bantaeng.
Disinggung mengenai upaya penangkapan, Dodik menyebutkan pihaknya tidak meminta bantuan dari Polda Sulsel. “Yang pasti kami masih mengintai keberadaan dia (Andis), dan semoga bisa segera ditangkap,” jelas Dodik.

Jika terbukti, Andis akan dikenakan pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dari informasi yang dihimpun Berita Acara Penyidikan (BAP) milik Andis sudah selesai dibuat di Mapolres Bone.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5468 seconds (0.1#10.140)