Polisi akan periksa 2 pejabat Bank Riau
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Riau, Kepulauan Riau, sudah masuk dalam tahap penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kanit I Reskrim Umum Polda Riau Kompol Efri Yanuari mengatakan, Polda Riau juga segera melakukan pemeriksaan lanjutan kasus penggelapan lima sertifikat milik Sulastri di bank pelat merah tersebut.
"Kasus Bank Riau saat ini sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Kanit I Reskrim Umum Polda Riau Kompol Efri Yanuari menjelaskan, Selasa (29/5/2012).
Menurut Efri dalam kasus ini, Polda mengintensifkan penyidikannya ke Bank Riau Kepri.
"Besok kita akan pemeriksa dua petinggi Bank Riau Kepri cabang Inhil. Mereka adalah Herianto dan Ahmad," tukas mantan Kasat Serse Narkoba Polresta Pekanbaru ini.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berawal saat Sulastri yang merupakan Dirut RS Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pinjaman ke Bank Riau Kepri cabang Inhil sebanyak Rp4,8 miliar. Dengan jaminan lima sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011.
Sulastri yang juga menjabat ketua organisasi kepemudaan di Inhil ini pun telah melunasi utangnya pada Januari 2012. Namun hingga kini sertifikat tanah belum dikembalikan pihak bank tanpa alasan yang jelas.
Belakangan sertifikat itu diduga diambil Indra Mulkis Adnan yang juga menjabat Bupati Inhil saat Sulastri ingin mengambil dari Bank Riau. Hal ini diduga berkaitan dengan masalah pribadi dengan Sulastri.(azh)
Kanit I Reskrim Umum Polda Riau Kompol Efri Yanuari mengatakan, Polda Riau juga segera melakukan pemeriksaan lanjutan kasus penggelapan lima sertifikat milik Sulastri di bank pelat merah tersebut.
"Kasus Bank Riau saat ini sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Kanit I Reskrim Umum Polda Riau Kompol Efri Yanuari menjelaskan, Selasa (29/5/2012).
Menurut Efri dalam kasus ini, Polda mengintensifkan penyidikannya ke Bank Riau Kepri.
"Besok kita akan pemeriksa dua petinggi Bank Riau Kepri cabang Inhil. Mereka adalah Herianto dan Ahmad," tukas mantan Kasat Serse Narkoba Polresta Pekanbaru ini.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berawal saat Sulastri yang merupakan Dirut RS Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pinjaman ke Bank Riau Kepri cabang Inhil sebanyak Rp4,8 miliar. Dengan jaminan lima sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011.
Sulastri yang juga menjabat ketua organisasi kepemudaan di Inhil ini pun telah melunasi utangnya pada Januari 2012. Namun hingga kini sertifikat tanah belum dikembalikan pihak bank tanpa alasan yang jelas.
Belakangan sertifikat itu diduga diambil Indra Mulkis Adnan yang juga menjabat Bupati Inhil saat Sulastri ingin mengambil dari Bank Riau. Hal ini diduga berkaitan dengan masalah pribadi dengan Sulastri.(azh)
()