Gara-gara ternak, Amrullah tewas di tangan Samsul
A
A
A
Sindonews.com - Cuma gara-gara ternak masuk sawah, dua warga Desa Watirodeceng Kecamatan Libureng, Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amrullah dan Samsul baku hantam. Akibat baku hantam tersebut, Amrullah tewas di tempat.
Kapolsek Libureng AKP Kaharuddin mengatakan, pertengkaran tersebut berawal dari ternak Amrullah yang masuk ke sawah milik Syamsul pada Rabu pagi. Melihat tanaman padinya dirusak ternak Amrullah, Syamsul pun marah dan menegur Amrullah yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Teguran itu menyebabkan keduanya terlibat perkelahian. Dalam baku hantam tersebut, Amrullah tewas. Korban tewas diduga karena senjata tajam (sajam)," ujar Kaharuddin menjelaskan kepada wartawan, Rabu (23/5/2012).
Warga yang melihat perkelahian itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Libureng. Atas laporan warga tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk diproses.
Sementara istri pelaku yang saat kejadian ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Kita akan panggil istri pelaku untuk diperiksa sebab dia yang ada saat kejadian berlangsung,” katanya.
Sementara pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. Beberapa bulan terakhir kasus perkelahian dengan menggunakan sajam di Libureng meningkat. Tercatat sudah ada empat kejadian di Libureng dengan kasus yang sama. Sebagian di antaranya sudah diproses hukum.(azh)
Kapolsek Libureng AKP Kaharuddin mengatakan, pertengkaran tersebut berawal dari ternak Amrullah yang masuk ke sawah milik Syamsul pada Rabu pagi. Melihat tanaman padinya dirusak ternak Amrullah, Syamsul pun marah dan menegur Amrullah yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Teguran itu menyebabkan keduanya terlibat perkelahian. Dalam baku hantam tersebut, Amrullah tewas. Korban tewas diduga karena senjata tajam (sajam)," ujar Kaharuddin menjelaskan kepada wartawan, Rabu (23/5/2012).
Warga yang melihat perkelahian itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Libureng. Atas laporan warga tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk diproses.
Sementara istri pelaku yang saat kejadian ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Kita akan panggil istri pelaku untuk diperiksa sebab dia yang ada saat kejadian berlangsung,” katanya.
Sementara pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. Beberapa bulan terakhir kasus perkelahian dengan menggunakan sajam di Libureng meningkat. Tercatat sudah ada empat kejadian di Libureng dengan kasus yang sama. Sebagian di antaranya sudah diproses hukum.(azh)
()