LP Kerobokan terima surat grasi untuk Corby
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali mengaku telah menerima surat grasi dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk terpidana 20 tahun penjara dalam kasus ganja Schapelle Leigh Corby.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan turunnya surat grasi untuk Corby.
"Surat grasi Corby telah sampai LP Kerobokan," ujar I Gusti menjelaskan ketika dihubungi lewat telepon, Rabu (23/5/2012).
Namun dia mengaku belum mengetahui lebih jauh soal isi surat grasi karena belum membuka sendiri suratnya. Saat ini, dia masih berada di Jakarta untuk sebuah kegiatan. Rencananya setelah balik dari Jakarta, dia akan langsung menjadwalkan untuk pemberian grasi kepada Corby.
Dia mengaku telah dihubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait turunya grasi untuk Corby. "Saya diminta untuk menyerahkan surat grasi itu kepada Corby," tegasnya lagi.
Karenanya, dia akan menyerahkan langsung grasi tersebut kepada wanita asal Negeri Kanguru itu yang divonis pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
"Saya yang akan menyerahkan langsung surat grasi kepada yang bersangkutan, secepatnya akan menjadwalkannya setelah saya pulang dari Jakarta pada Jumat 25 Mei 2012," tegasnya.
Sebelumnya Corby yang dijuluki ratu mariyuwana telah mengajukan grasi kepada Presiden SBY yang akhirnya mengabulkan permohonan dengan pmotongan masa tahanan lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Corby diganjar 20 tahun penjara atas kepemilikan ganja dan hingga kini telah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara. Dengan grasi tersebut maka masa tahanan Corby kini tinggal delapan tahun penjara lagi.(azh)
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan turunnya surat grasi untuk Corby.
"Surat grasi Corby telah sampai LP Kerobokan," ujar I Gusti menjelaskan ketika dihubungi lewat telepon, Rabu (23/5/2012).
Namun dia mengaku belum mengetahui lebih jauh soal isi surat grasi karena belum membuka sendiri suratnya. Saat ini, dia masih berada di Jakarta untuk sebuah kegiatan. Rencananya setelah balik dari Jakarta, dia akan langsung menjadwalkan untuk pemberian grasi kepada Corby.
Dia mengaku telah dihubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait turunya grasi untuk Corby. "Saya diminta untuk menyerahkan surat grasi itu kepada Corby," tegasnya lagi.
Karenanya, dia akan menyerahkan langsung grasi tersebut kepada wanita asal Negeri Kanguru itu yang divonis pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
"Saya yang akan menyerahkan langsung surat grasi kepada yang bersangkutan, secepatnya akan menjadwalkannya setelah saya pulang dari Jakarta pada Jumat 25 Mei 2012," tegasnya.
Sebelumnya Corby yang dijuluki ratu mariyuwana telah mengajukan grasi kepada Presiden SBY yang akhirnya mengabulkan permohonan dengan pmotongan masa tahanan lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Corby diganjar 20 tahun penjara atas kepemilikan ganja dan hingga kini telah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara. Dengan grasi tersebut maka masa tahanan Corby kini tinggal delapan tahun penjara lagi.(azh)
()