Perekayasa penembakan guru ngaji dituntut 2,5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Seiser dan Briptu Eko Ristanto 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersama-sama atau sendiri serta turut serta dalam kasus rekayasa penembakan Riyadhus Sholikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi.
Selain keduanya, JPU juga menuntut lima terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara, yaitu mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad penyidik dari Satreskrim Polres Sidoarjo.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 317 dan 318 KUHP," ujar Darwati, salah satu JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (21/5/2012).
Darwati mengaku pihaknya menuntut Ernesto dan Eko Ristanto lebih berat dari lima temannya, karena keduanya termasuk termasuk yang menyuruh dan memerintah.
"Antara yang menyuruh dan yang diperintah harus dibedakan. Makanya, kita menuntut Ernesto dan Eko Ristanto dengan hukuman lebih berat," tandas Darwati.
Ketika ditanya apakah tuntutan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, Darwati mengaku tuntutan yang diajukan sudah sesuai. Meski demikian, pihaknya mempersilahkan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum lainnya. Termasuk, keberatan atau banding ketika majelis hakim sudah mengajukan vonis.
Dalam pembacaan tuntutan, dalam rekayasa penembakan guru ngaji tersebut jika celurit yang ditaruh di mobil korban merupakan akal-akalan polisi saja. Tujuh terdakwa kompak merekayasa kasus itu, agar seolah-olah Riyadhus Sholikin disangka pelaku curanmor (pencurian sepeda motor). Bahkan, ketujuh terdakwa mempunyai peran masing-masing dalam merekayasa kasus ini.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati, Hari Wibisono dan Bambang Jumantoro, ketujuh terdakwa mempunyai peran dan kompak satu suara jika korban Riyadhus Sholihin melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit. Apalagi, Riyadhus Sholikin terlibat tabrakan dengan Briptu Widianto, anggota Reskrim Polres Sidoarjo di depan Cafe Ponti, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul berlangsung mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan 4 Juni dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Penasehat hukum Eko Ristanto, Agus Siswinarno, usai sidang mengaku kecewa dengan tuntutan terdakwa. Sebab, Eko Ristanto sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara dalam penembakan Riyadhus Sholikin.
"Harusnya kasus klien kami dijadikan satu dalam kasus sebelumnya. Ini kok dituntut lagi," tegasnya.
Agus mengaku keberatan tuntutan yang ditujukan kepada kliennya dan akan disampaikan dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa. Sebab, selama ini penerapan pasal biasanya menjadi satu dalam satu kasus, apalagi kasus ini merupakan satu rangkaian bukan kasus terpisah.
Seperti sidang dengan terdakwa Eko Ristanto, warga Desa Sepande, GP Ansor dan keluarga Riyadhus Sholikin menghadiri sidang. Usai sidang, H, Khusnan, kakak Riyadhus Sholikin mengatakan pihaknya menuntut dalam kasus ini terdakwa dihukum seadil-adilnya.
"Kami hanya ingin keadilan," ucap Khusnan yang didampingi istri Riyadhus Sholikin, Maisyaroh dan kedua anaknya juga mendengarkan sidang.(azh)
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersama-sama atau sendiri serta turut serta dalam kasus rekayasa penembakan Riyadhus Sholikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi.
Selain keduanya, JPU juga menuntut lima terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara, yaitu mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad penyidik dari Satreskrim Polres Sidoarjo.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 317 dan 318 KUHP," ujar Darwati, salah satu JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (21/5/2012).
Darwati mengaku pihaknya menuntut Ernesto dan Eko Ristanto lebih berat dari lima temannya, karena keduanya termasuk termasuk yang menyuruh dan memerintah.
"Antara yang menyuruh dan yang diperintah harus dibedakan. Makanya, kita menuntut Ernesto dan Eko Ristanto dengan hukuman lebih berat," tandas Darwati.
Ketika ditanya apakah tuntutan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, Darwati mengaku tuntutan yang diajukan sudah sesuai. Meski demikian, pihaknya mempersilahkan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum lainnya. Termasuk, keberatan atau banding ketika majelis hakim sudah mengajukan vonis.
Dalam pembacaan tuntutan, dalam rekayasa penembakan guru ngaji tersebut jika celurit yang ditaruh di mobil korban merupakan akal-akalan polisi saja. Tujuh terdakwa kompak merekayasa kasus itu, agar seolah-olah Riyadhus Sholikin disangka pelaku curanmor (pencurian sepeda motor). Bahkan, ketujuh terdakwa mempunyai peran masing-masing dalam merekayasa kasus ini.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati, Hari Wibisono dan Bambang Jumantoro, ketujuh terdakwa mempunyai peran dan kompak satu suara jika korban Riyadhus Sholihin melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit. Apalagi, Riyadhus Sholikin terlibat tabrakan dengan Briptu Widianto, anggota Reskrim Polres Sidoarjo di depan Cafe Ponti, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul berlangsung mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan 4 Juni dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Penasehat hukum Eko Ristanto, Agus Siswinarno, usai sidang mengaku kecewa dengan tuntutan terdakwa. Sebab, Eko Ristanto sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara dalam penembakan Riyadhus Sholikin.
"Harusnya kasus klien kami dijadikan satu dalam kasus sebelumnya. Ini kok dituntut lagi," tegasnya.
Agus mengaku keberatan tuntutan yang ditujukan kepada kliennya dan akan disampaikan dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa. Sebab, selama ini penerapan pasal biasanya menjadi satu dalam satu kasus, apalagi kasus ini merupakan satu rangkaian bukan kasus terpisah.
Seperti sidang dengan terdakwa Eko Ristanto, warga Desa Sepande, GP Ansor dan keluarga Riyadhus Sholikin menghadiri sidang. Usai sidang, H, Khusnan, kakak Riyadhus Sholikin mengatakan pihaknya menuntut dalam kasus ini terdakwa dihukum seadil-adilnya.
"Kami hanya ingin keadilan," ucap Khusnan yang didampingi istri Riyadhus Sholikin, Maisyaroh dan kedua anaknya juga mendengarkan sidang.(azh)
()