Gugatan Pemkab Blitar soal Gunung Kelud jalan terus

Senin, 21 Mei 2012 - 08:01 WIB
Gugatan Pemkab Blitar...
Gugatan Pemkab Blitar soal Gunung Kelud jalan terus
A A A
Sindonews.com - Status kepemilikan Gunung Kelud hingga kini masih menjadi sengketa. Pemerintah Kapubaten Blitar mengklaim gunung itu berada di wilayahnya. Namun, SK Gubernur Jawa Timur (Jatim) menyatakan Kelud berada di Pemerintah Kabupaten Kediri.

Lantaran status wilayah itulah, Pemkab Blitar melenggangkan gugatan terhadap SK Gubernur Jatim itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkab Blitar tak akan mencabut gugatannya selama SK Gubernur Jatim itu masih berlaku.

Menurut Kabag Humas Pemkab Blitar Joni Setiawan, gugatan akan dianulir jika SK
soal Gunung Kelud itu benar-benar dinyatakan tidak berlaku, atau dicabut.

“Jika tidak ya gugatan jalan terus. Sampai di manapun prosesnya akan kita tempuh,“ ujarnya Minggu (20/5/2012).

Sebelumnya, kata Joni, DPRD Blitar meminta eksekutif membatalkan gugatan PTUN yang ditujukan kepada Gubernur Jatim itu.

Menurut pendapat legislatif saat itu, sudah ada respon positif dari Kemendagri untuk menjadi celah penyelasian permasalahan tanpa harus melalui jalan hukum.

Saat aktivis dari Blitar menggelar unjuk rasa di Kantor Kemendagri Jakarta, pejabat berwenang menjanjikan pengkajian ulang dari apa yang sudah diputuskan Gubernur Jatim
terkait status kepemilikan Gunung Kelud.

Selain bersedia menjadi fasilitator, Kemendagri juga berpendapat kebijakan yang dijatuhkan gubernur bukan sesuatu yang bersifat mutlak.

Kebijakan yang terbungkus perundangan tersebut masih bisa diubah selama bukti kepemilikan (Kelud) yang dipunyai Kabupaten Blitar memang lebih kuat.

Pihak pengadilan PTUN sendiri, kata Joni telah menawarkan kepada Pemkab untuk mempertimbangkan gugatannya. Sebelum dilakukan pemeriksaan materi gugatan, menurut hakim di pengadilan (PTUN) Surabaya, penggugat masih bisa menempuh jalan kekeluargaan.

“Kita memang ditawari perdamaian. Namun kita menyatakan tetap kukuh memilih jalan hukum, “terangnya. Jika tidak ada aral melintang, pemeriksaan materi gugatan akan mulai dilakukan pada minggu depan.

Meski pendirian mengambil jalan hukum tidak bisa ditawar, Joni melalui timnya juga telah mengirimkan surat ke gubernur. Intinya meminta tim propinsi untuk bertemu dengan tim Kabupaten Blitar.

Apa yang dilakukan ini (menyurati), kata Joni semata mengikuti petunjuk Gubernur Jatim Soekarwo. Dalam pertemuan sebelumnya, Soekarwo mengatakan keputusannya masih bisa berubah.

Dengan syarat Kabupaten Blitar memiliki sejumlah bukti baru, termasuk meneliti ulang bukti peta yang sebelumnya kurang diperhatikan.

“Dengan pertemuan tersebut tujuan kita adalah ingin tahu bukti baru macam apa yang diinginkan propinsi. Sebab, selama ini banyak alat bukti kepemilikan (Kelud) yang dalam pertemuan sebelumnya kurang dilihat tim propinsi,“ pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Blitar M Taufich meminta pemkab Blitar mencabut gugatan PTUN. Alasanya, dengan adanya jaminan mengkaji ulang dari kepmendagri, pemkab sudah memiliki peluang besar merebut kembali Gunung Kelud. “Saya pikir dengan adanya sinyal dari Kepmendagri gugatan PTUN tidak perlu lagi dilakukan, “ujarnya.(lin)
()
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
7 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
9 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
9 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
9 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved