DPRD Bulukumba minta Perda RTRW Pemprov direvisi

Minggu, 20 Mei 2012 - 00:02 WIB
DPRD Bulukumba minta Perda RTRW Pemprov direvisi
DPRD Bulukumba minta Perda RTRW Pemprov direvisi
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, agar merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Usulan ini karena luas hutan yang ada di RTRW Provinsi Sulsel, berbeda dalam surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan soal luas hutan lindung yang ada di Bulukumba.

"Perda RTRW Pemprov harus dikaji ulang karena terjadi perbedaan luas hutan lindung yang ada di daerah ini. Padahal, seharusnya sama karena acuan Pemprov dalam membuat Perda didasari dari usulan daerah khususnya pada RTRW. Kalau berbeda bagaimana bisa disamakan. Ini harus ditinjau ulang supaya ada kesamaan dalam penetapan luas lahan hutan lindung," ungkap Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bulukumba, Zulkifli Saiyye, Sabtu (19/5/2012).

Menurut dia, bukti bahwa telah terjadi perbedaan luas hutan lindung dalam RTRW Pemprov dengan RTRW Bulukumba, itu bisa dilihat dari segi jumlah klaim terhadap luas lahan. Provinsi mengklaim ada sekitar 7.000 hektare, sementara Pemkab melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan hanya ada 3.000 hektare, yang berada di Kecamatan Kindang dan Bulukumpa.

"Perbedaan ini perlu ada penyusaian karena bisa berdampak pada pembatalan Perda RTRW Provinsi," ujar dia.

Zulkifli menilai, kalau ini dibiarkan tanpa ada upaya segera menyamakan perbedaan, maka dengan sendirinya Perda RTWR tersebut akan gugur karena melanggar. Melanggar karena luas hutan lindung tidak sesuai yang ada dalam SK Menteri Kehutanan dengan sebenarnya.

"Seharusnya klaim Pemprov harus sesuai yang ada dalam SK Menteri Kehutanan maupun data yang dimiliki Dinas Kehutanan Bulukumba. Sebab, dia lebih tahu yang sebenarnya. Kalau berbeda berarti itu perlu ada kajian kembali supaya disamakan," katanya.

Selain itu, ujar dia, perlunya ada penyesuain segera sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW di DPRD Bulukumba rampung agar bisa disamakan. Apalagi, RTRW yang diusulkan Pemkab adalah dasar pembangunan dalam jangka 20 tahun ke depan. Sehingga harus memuat subtansi tata ruang yang sebenarnya, bukan asal mengajukan Ranperda. "Ranperda RTRW yang diusulkan Pemkab hanya merupakan kerangka acuan saja, bukan dasar pembangunan yang sebenarnya," ungkapnya.

Zulkifli mengungkapkan, pihaknya mendorong usulan Ranperda RTRW harus berdasar pada pembangunan 20 tahun ke depan. Sebab, ada beberapa sektor potensial jika dikembangkan khususnya perdagangan, produksi pertanian dan beberapa potensial lainnya. Hanya saja, tidak terakomodir sehingga Ranperda RTRW terkesan hanya copy paste dari proyek nasional demi kepentingan pribadi.

"Idealnya RTRW ini mendahulukan kepentingan umum, bukan sebaliknya. Jangan karena ada rencana ingin membangun proyek pribadi sehingga diusulkan dalam RTWT menjadi kawasan bangunan," kritiknya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Peliputan Humas Pemkab Bulukumba Asrul Sani mengemukakan, bahwa perbedaan luas hutan lindung karena mungkin konsultan Ranperda RTWR Pemprov Sulsel, tidak turun langsung melihat ke lapangan di Bulukumba, sebelum penyusunan dilakukan. Hanya, menerima informasi saja, sehingga terjadi perbedaan luas.

"Ini menjadi tugas Pansus DPRD bagaimana supaya perbedaan luas hutan bisa sama antara di RTRW Pemprov dengan RTRW Bulukumba," ungkap Asrul, dihubungi via ponselnya, kemarin.

Asrul mengakui, bahwa dalam pembahasan Ranperda RTRW ini memang terjadi ada beberapa perbedaan didalamnya. Apalagi, harus disesuiakan dengan Perda yang ada di Pemprov sehingga membutuhkan banyak waktu dalam menyelesaikan.

"Penyusunan Ranperda RTRW memang cukup berat. Bahkan, harus dikoordinasikan dulu dengan Bakornas soal wilayah perbatasan Bulukumba dengan Kabupaten tetangga. Jadi, bukan saja luas hutan, tetapi ada beberapa masalah lain yang harus disesuaikan," tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3017 seconds (0.1#10.140)