Demi susu anak, Miftahudin nekat mencuri

Sabtu, 19 Mei 2012 - 06:51 WIB
Demi susu anak, Miftahudin nekat mencuri
Demi susu anak, Miftahudin nekat mencuri
A A A
Sindonews.com - Demi sekaleng susu si buah hati, Miftahudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, rela berbuat nekat. Sebab, pekerjaan sebagai pencari kayu bakar yang berasal dari hutan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Rumah Atik (28), warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok yang terlihat sepi dimasukinya diam-diam. Perhiasan berupa emas, cincin, gelang dan kalung seberat lima gram diambilnya. Begitu juga dengan satu unit hand phone (HP) yang tergeletak di ruangan turut disambarnya.

Pelaku berhasil diringkus setelah nomor HP hasil curianya digunakan saudaranya. "Yang bersangkutan telah kita amankan. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," ujar Kapolsek Nglegok Ajun Komisaris Polisi Priyo Sulistyono kepada wartawan, Jumat 18 Mei 2012.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak engsel dengan sebilah parang. Awalnya, dia tidak bermaksud mencuri. Dari rumah Miftah bermaksud mencari kayu bakar.

Pikiran jahatnya muncul ketika melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Apalagi mengingat anaknya yang masih berusia tujuh bulan dan sangat membutuhkan susu membuat dorongan untuk menjarah isi rumah semakin kuat.

"Pelaku datang dengan mengendarai sepeda pancal. Ia masuk ke dalam rumah dengan leluasa karena memang dalam kondisi sepi," terang Priyo.

Kecuali HP yang diberikan kepada saudaranya, semua hasil kejahatan tersebut dijualnya. Tidak disangka, nomor HP yang digunakan komunikasi oleh saudaranya tersebut yang menjadi petunjuk kepolisian untuk melacak perbuatanya.

"Tanpa sengaja saudara pelaku mengirim berkomunikasi dengan korban dengan mengirim pesan pendek (SMS). Dari situlah kami akhirnya menangkap yang bersangkutan," papar Priyo.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku bersungguh-sungguh mengatakan bahwa uang hasil perbuatan jahatnya untuk memenuhi kebutuhan susu anaknya yang masih balita. Sebab, sebagai penjual kayu penghasilnya tidak menentu. Kendati demikian, kata Priyo apa yang dilakukan pelaku tetaplah sebuah kejahatan.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)