Demi susu anak, Miftahudin nekat mencuri

Sabtu, 19 Mei 2012 - 06:51 WIB
Demi susu anak, Miftahudin...
Demi susu anak, Miftahudin nekat mencuri
A A A
Sindonews.com - Demi sekaleng susu si buah hati, Miftahudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, rela berbuat nekat. Sebab, pekerjaan sebagai pencari kayu bakar yang berasal dari hutan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Rumah Atik (28), warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok yang terlihat sepi dimasukinya diam-diam. Perhiasan berupa emas, cincin, gelang dan kalung seberat lima gram diambilnya. Begitu juga dengan satu unit hand phone (HP) yang tergeletak di ruangan turut disambarnya.

Pelaku berhasil diringkus setelah nomor HP hasil curianya digunakan saudaranya. "Yang bersangkutan telah kita amankan. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," ujar Kapolsek Nglegok Ajun Komisaris Polisi Priyo Sulistyono kepada wartawan, Jumat 18 Mei 2012.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak engsel dengan sebilah parang. Awalnya, dia tidak bermaksud mencuri. Dari rumah Miftah bermaksud mencari kayu bakar.

Pikiran jahatnya muncul ketika melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Apalagi mengingat anaknya yang masih berusia tujuh bulan dan sangat membutuhkan susu membuat dorongan untuk menjarah isi rumah semakin kuat.

"Pelaku datang dengan mengendarai sepeda pancal. Ia masuk ke dalam rumah dengan leluasa karena memang dalam kondisi sepi," terang Priyo.

Kecuali HP yang diberikan kepada saudaranya, semua hasil kejahatan tersebut dijualnya. Tidak disangka, nomor HP yang digunakan komunikasi oleh saudaranya tersebut yang menjadi petunjuk kepolisian untuk melacak perbuatanya.

"Tanpa sengaja saudara pelaku mengirim berkomunikasi dengan korban dengan mengirim pesan pendek (SMS). Dari situlah kami akhirnya menangkap yang bersangkutan," papar Priyo.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku bersungguh-sungguh mengatakan bahwa uang hasil perbuatan jahatnya untuk memenuhi kebutuhan susu anaknya yang masih balita. Sebab, sebagai penjual kayu penghasilnya tidak menentu. Kendati demikian, kata Priyo apa yang dilakukan pelaku tetaplah sebuah kejahatan.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (san)
()
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
10 Anak Terkaya di Dunia,...
10 Anak Terkaya di Dunia, Nomor 5 Putri Pangeran William
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved