Bongkar jaringan narkoba, ribuan happy five diamankan

Jum'at, 18 Mei 2012 - 17:01 WIB
Bongkar jaringan narkoba, ribuan happy five diamankan
Bongkar jaringan narkoba, ribuan happy five diamankan
A A A
Sindonews.com - Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran Narkoba. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sekira dua ribu butir pil happy five.

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan Pandy seorang dokter gigi beberapa waktu lalu.

"Terungkapnya ini bermula dari tertangkapnya seorang dokter gigi menghisap sabu beberapa waktu yang lalu. Dengan dilakukan pengembagan," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Arbaridi Jumhur kepada Wartawan di Mapolres, Jalan Taman Sikata I, Jumat (18/5/2012).

Dari pengembangan itu, polisi menangkap Melya (31) warga Perum Darmo Indah, Surabaya. Melya merupakan perempuan penyuplai sabu-sabu kepada ang dokter. Dari keterangan Melya inilah kemudian terbongkar jaringan narkoba hingga ke seorang bandar besar bernama Tinton (35). Pria yang tinggal di Apartemen Menara Latu Menten Tower A Unit 21AB, Jakarta Barat ini ditangkap oleh Unit Reskoba Polrestabes Surabaya.

Rupanya Tinton menyupali sejumlah barang haram ini ke Melya dan rekannya untuk diedarkan di Surabaya. Dari tangan Titon, polisi menyita bubuk sabu seberat 50,4 gram dan 2 ribu butir pil Happy Five.

"Pil Happy Five ini sedianya akan dijual di Surabaya dengan harga Rp47 ribu per butir. Titon sendiri dalam mengirim barang-barang itu menggunakan jasa pengiriman atau melalui kurir," katanya.

Untuk mengelabuhi petugas, Titon memasukkan barang-barang haram ini ke dalam kamus bahasa Inggris yang telah dimodifikasi. Jika dilihat dari luar tampak seperti kamus bahasa Inggris. Namun setelah diperiksa dalam kamus tersebut terdapat rongga yang disertai dengan kunci tempat menyimpan sabu-sabu dan ribuan pil Happy Five ini.

Selain menangkap Titon dan Melya, polisi juga menangkap Yudi (34) warga Perum Nginden Intan Timur VI-F1, Surabaya. Yudi sendiri merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba di bawah Titon.

Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomer 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8253 seconds (0.1#10.140)