Empat lembaga vertikal dapat jatah mobdin
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah daerah Pasuruan memberikan mobil dinas (Mobdin) kepada Forum Pimpinan Daerah (Forpimda). Empat lembaga vertikal di Pasuruan diberi jatah mobdin jelang akhir massa jabatan Bupati Pasuruan Dade Angga.
Keempat instansi ini yakni Kodim 0819, Polres Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Bangil, mendapatkan jatah mobdin Toyota Fortuner seri G. Diperkirakan harga dipasaran mencapai Rp400 juta. Sehingga total anggaran uang rakyat yang dikeluarkan mencapai Rp1,6 miliar.
Mobdin mewah sekelas milik Wakil Bupati Pasuruan Eddy Paripurna ini menggantikan jatah mobdin pejabat instansi vertikal yakni Toyota Innova keluaran tahun 2006. Mobdin lawas yang masih layak pakai ini akan ditarik kembali sebagai aset Pemkab Pasuruan.
Bagi-bagi mobdin untuk pejabat yang memiliki induk tersendiri ini makin melengkapi kekecewaan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang menganggap pimpinannya tidak memiliki science of crisis. Apalagi pada beberapa waktu sebelumnya, tiga pimpinan dan delapan fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendapatkan fasilitas serupa. Total anggaran untuk pembelian mobdin dewan ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.
Aroma tak sedap pun bermunculan seiring bagi-bagi rejeki mobdin tersebut. Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan menyebut, pembagian jatah mobdin ini adalah upaya untuk 'menjinakkan' para pejabat penegak hukum tersebut. Selain sebagai hal yang substansial, juga akan menimbulkan ewuh-pakewuh dikemudian hari.
"Ini adalah bentuk gratifikasi secara tidak langsung. Bagi-bagi mobdin ini akan menimbulkan dobel anggaran pada masing-masing instansi vertikal dan muncul ewuh pakewuh jika ada persoalan dikemudian hari," tegas Lujeng Sudarto.
Menurutnya, dalam aturan hukum tidak memperbolehkan adanya pemberian anggaran pada instansi vertikal yang memiliki induk diatasnya. Dana APBD tersebut bisa diberikan hanya pada kegiatan yang sifatnya insidentil, seperti pada pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pemberian anggaran dan bantuan kepada sesama instansi resmi adalah upaya 'penjinakan'. Di lembaga DPRD, kekuatan politik itu ada di fraksi-fraksi (yang telah mendapat jatah mobdin). Demikian halnya pada instansi vertikal tersebut," tandas Lujeng Sudarto.
Bupati Pasuruan Dade Angga menyatakan bahwa pembagian mobdin yang berstatus pinjam pakai ini untuk mempermudah dan mempercepat kinerja Forpimda. Apalagi menjelang Pilkada, tugas-tugas yang diembannya semakin berat.
"Mobil lama ditarik. Sudah sekian lama sejak jamannya (alm) Bupati Jusbakir. Apalagi tugas ke depan semakin padat dan berat. Sebentar lagi kan ada pemilihan bupati. Tapi bukan karena saya minta dukungan untuk itu," kata Bupati Dade Angga.(azh)
Keempat instansi ini yakni Kodim 0819, Polres Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Bangil, mendapatkan jatah mobdin Toyota Fortuner seri G. Diperkirakan harga dipasaran mencapai Rp400 juta. Sehingga total anggaran uang rakyat yang dikeluarkan mencapai Rp1,6 miliar.
Mobdin mewah sekelas milik Wakil Bupati Pasuruan Eddy Paripurna ini menggantikan jatah mobdin pejabat instansi vertikal yakni Toyota Innova keluaran tahun 2006. Mobdin lawas yang masih layak pakai ini akan ditarik kembali sebagai aset Pemkab Pasuruan.
Bagi-bagi mobdin untuk pejabat yang memiliki induk tersendiri ini makin melengkapi kekecewaan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang menganggap pimpinannya tidak memiliki science of crisis. Apalagi pada beberapa waktu sebelumnya, tiga pimpinan dan delapan fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendapatkan fasilitas serupa. Total anggaran untuk pembelian mobdin dewan ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.
Aroma tak sedap pun bermunculan seiring bagi-bagi rejeki mobdin tersebut. Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan menyebut, pembagian jatah mobdin ini adalah upaya untuk 'menjinakkan' para pejabat penegak hukum tersebut. Selain sebagai hal yang substansial, juga akan menimbulkan ewuh-pakewuh dikemudian hari.
"Ini adalah bentuk gratifikasi secara tidak langsung. Bagi-bagi mobdin ini akan menimbulkan dobel anggaran pada masing-masing instansi vertikal dan muncul ewuh pakewuh jika ada persoalan dikemudian hari," tegas Lujeng Sudarto.
Menurutnya, dalam aturan hukum tidak memperbolehkan adanya pemberian anggaran pada instansi vertikal yang memiliki induk diatasnya. Dana APBD tersebut bisa diberikan hanya pada kegiatan yang sifatnya insidentil, seperti pada pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pemberian anggaran dan bantuan kepada sesama instansi resmi adalah upaya 'penjinakan'. Di lembaga DPRD, kekuatan politik itu ada di fraksi-fraksi (yang telah mendapat jatah mobdin). Demikian halnya pada instansi vertikal tersebut," tandas Lujeng Sudarto.
Bupati Pasuruan Dade Angga menyatakan bahwa pembagian mobdin yang berstatus pinjam pakai ini untuk mempermudah dan mempercepat kinerja Forpimda. Apalagi menjelang Pilkada, tugas-tugas yang diembannya semakin berat.
"Mobil lama ditarik. Sudah sekian lama sejak jamannya (alm) Bupati Jusbakir. Apalagi tugas ke depan semakin padat dan berat. Sebentar lagi kan ada pemilihan bupati. Tapi bukan karena saya minta dukungan untuk itu," kata Bupati Dade Angga.(azh)
()