Terkendala rekomendasi, berkas TKI belum diserahkan
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Bulukumba berencana akan melaporkan anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rencana tersebut terkait dengan pengembalian Tunjungan Komunikasi Insentif (TKI) sebesar Rp2,3 miliar yang hingga kini belum dilakukan. Penyebabnya, terkendala rekomendasi dari Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan.
"Kami belum bisa pastikan waktunya kapan akan dilaporkan secara resmi ke pihak Kejari Bulukumba. Sebab, saat ini masih dalam tahap perlengkapan berkas khususnya yang dibutuhkan Kejari. Kita khawatirkan setelah diserahkan, dikasih kembali karena kekurangan data, sehingga dilengkapi supaya dibelakang tidak ada lagi masalah," ungkap Andi Mappiwali, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Bulukumba, Senin 7 Mei 2012.
Dia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan masalah ini ke pihak penegak hukum supaya mantan DPRD dan legislator yang kembali terpilih periode 2009-2014 berniat baik mau mengembalikan secara utuh. Apalagi, perintah pengembalian TKI Dewan ini sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang penagihan terus dilakukan, namun belum semuanya mau membayar. Tapi, sudah ada beberapa orang yang membayar secara beransur. Sebab, tidak ada alasan tidak mengembalikan ke kas negara," ujarnya.
Mappiwali menambahkan, jumlah yang belum mengembalikan sepenuhnya uang negara ini masih tersisa 22 orang dari 25 penerima TKI baik yang terpilih kembali maupun yang sudah tidak terpilih pada periode 2004-2009 lalu. Sedangkan mantan Dewan yang sudah melunasi masing-masing Muhammad Nur, H Baharuddin dan Andi Makmur dengan membayar sekitar Rp64 juta.
"Sembilan yang kembali terpilih belum melunasi. Namun, dia membayar secara beransur-ansur," jelas mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bulukumba ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Andi Baso Zulkarnaen yang juga menunggak TKI Dewan mengemukakan, bahwa pemberian TKI Dewan, sebenarnya dilematis karena pada penyerahan beberapa tahun silam tidak disebutkan akan dikembalikan. Hanya saja, belakangan pemerintah mewajibkan untuk dikembalikan ke kas negara.
"Saya bingun sebenarnya. Sebab, nanti setelah diserahkan baru diminta kembali, uangnya juga sudah habis dipakai," kata dia.
Meski demikian, Baso berjanji siap mengembalikan TKI Dewan ini secara utuh hanya butuh proses. Dia mengakui bahwa dana tersebut harus dia kembalikan. Hanya, dia belum siap saat ini untuk mengembalikan uang sebesar Rp64 juta per anggota Dewan.
"Kami sudah mengambalikan, namun jumlahnya belum terlalu besar. Sebab, ada kebijakan untuk membayar secara beransur-ansur hingga lunas," ungkap politisi asal Partai Demokrat Bulukumba ini.
Terpisah, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda mengungkapkan, bahwa seharusnya anggota maupun mantan anggota Dewan yang berjumlah 23 berniat baik segera mengembalikan Tunjangan komunikasi Insentif (TKI) ini. Alasanya, karena lambat atau cepat harus dikembalikan. Apalagi, ini sudah menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK).
"Sebaiknya dikembalikan karena ini uang negara," tuturnya.
Makmur mendesak agar rencana Pemkab Bulukumba akan melaporkan kasus ini ke Kejari segera direalisasikan. Menurutnya, upaya ini supaya semua penerima TKI Dewan mau mengembalikan karena sudah berurusan dengan Kejaksaan.
"Kami berharap rencana ini jangan hanya menjadi wacana saja. Namun, Pemkab harus segera membuktikan dengan melaporkan ke Kejari Bulukumba," tandasnya.
Sekadar diketahui, sembilan anggota DPRD Bulukumba periode 2009-2014 yang tersangkut utang tersebut masing-masing Abdul Kahar Muslim, Andi Baso Zulkarnaen, Andi Edy Manaf, Bahri (alm), Andi Mustamin Patawari Philips, Fahidin HDK, Andi Bahman, Andi Muttamar Mattotorang, dan Andi Muhammad Djuharta.(azh)
Rencana tersebut terkait dengan pengembalian Tunjungan Komunikasi Insentif (TKI) sebesar Rp2,3 miliar yang hingga kini belum dilakukan. Penyebabnya, terkendala rekomendasi dari Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan.
"Kami belum bisa pastikan waktunya kapan akan dilaporkan secara resmi ke pihak Kejari Bulukumba. Sebab, saat ini masih dalam tahap perlengkapan berkas khususnya yang dibutuhkan Kejari. Kita khawatirkan setelah diserahkan, dikasih kembali karena kekurangan data, sehingga dilengkapi supaya dibelakang tidak ada lagi masalah," ungkap Andi Mappiwali, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Bulukumba, Senin 7 Mei 2012.
Dia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan masalah ini ke pihak penegak hukum supaya mantan DPRD dan legislator yang kembali terpilih periode 2009-2014 berniat baik mau mengembalikan secara utuh. Apalagi, perintah pengembalian TKI Dewan ini sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang penagihan terus dilakukan, namun belum semuanya mau membayar. Tapi, sudah ada beberapa orang yang membayar secara beransur. Sebab, tidak ada alasan tidak mengembalikan ke kas negara," ujarnya.
Mappiwali menambahkan, jumlah yang belum mengembalikan sepenuhnya uang negara ini masih tersisa 22 orang dari 25 penerima TKI baik yang terpilih kembali maupun yang sudah tidak terpilih pada periode 2004-2009 lalu. Sedangkan mantan Dewan yang sudah melunasi masing-masing Muhammad Nur, H Baharuddin dan Andi Makmur dengan membayar sekitar Rp64 juta.
"Sembilan yang kembali terpilih belum melunasi. Namun, dia membayar secara beransur-ansur," jelas mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bulukumba ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Andi Baso Zulkarnaen yang juga menunggak TKI Dewan mengemukakan, bahwa pemberian TKI Dewan, sebenarnya dilematis karena pada penyerahan beberapa tahun silam tidak disebutkan akan dikembalikan. Hanya saja, belakangan pemerintah mewajibkan untuk dikembalikan ke kas negara.
"Saya bingun sebenarnya. Sebab, nanti setelah diserahkan baru diminta kembali, uangnya juga sudah habis dipakai," kata dia.
Meski demikian, Baso berjanji siap mengembalikan TKI Dewan ini secara utuh hanya butuh proses. Dia mengakui bahwa dana tersebut harus dia kembalikan. Hanya, dia belum siap saat ini untuk mengembalikan uang sebesar Rp64 juta per anggota Dewan.
"Kami sudah mengambalikan, namun jumlahnya belum terlalu besar. Sebab, ada kebijakan untuk membayar secara beransur-ansur hingga lunas," ungkap politisi asal Partai Demokrat Bulukumba ini.
Terpisah, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda mengungkapkan, bahwa seharusnya anggota maupun mantan anggota Dewan yang berjumlah 23 berniat baik segera mengembalikan Tunjangan komunikasi Insentif (TKI) ini. Alasanya, karena lambat atau cepat harus dikembalikan. Apalagi, ini sudah menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK).
"Sebaiknya dikembalikan karena ini uang negara," tuturnya.
Makmur mendesak agar rencana Pemkab Bulukumba akan melaporkan kasus ini ke Kejari segera direalisasikan. Menurutnya, upaya ini supaya semua penerima TKI Dewan mau mengembalikan karena sudah berurusan dengan Kejaksaan.
"Kami berharap rencana ini jangan hanya menjadi wacana saja. Namun, Pemkab harus segera membuktikan dengan melaporkan ke Kejari Bulukumba," tandasnya.
Sekadar diketahui, sembilan anggota DPRD Bulukumba periode 2009-2014 yang tersangkut utang tersebut masing-masing Abdul Kahar Muslim, Andi Baso Zulkarnaen, Andi Edy Manaf, Bahri (alm), Andi Mustamin Patawari Philips, Fahidin HDK, Andi Bahman, Andi Muttamar Mattotorang, dan Andi Muhammad Djuharta.(azh)
()