Ratusan napi mengamuk, staf Kejari terluka

Jum'at, 04 Mei 2012 - 08:46 WIB
Ratusan napi mengamuk,...
Ratusan napi mengamuk, staf Kejari terluka
A A A
Sindonews.com - Ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Watampone mengamuk saat petugas Kejaksaan Negeri Watampone hendak menjemput seorang tahanan di lapas.

Akibat amukan narapidana (napi) dan tahanan lapas tersebut, seorang petugas kejari, Alimuddin, mengalami luka di lengan akibat dikeroyok. Peristiwa keributan ini bermula ketika jaksa dari kejari Watampone, Rama Eka Darma, bersama beberapa petugas kejari hendak menjemput seorang tahanan, Samsul Bahri, untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Watampone untuk menjalani sidang.

Di saat yang sama, ratusan penghuni lapas berada di luar ruang tahanan karena hendak menunaikan salat dzuhur. Ketika terdakwa hendak diborgol petugas kejari, Alimuddin, napi dan tahanan yang ada di tempat itu langsung protes dan melarang Samsul Bahri dibawa pergi. Terdakwa tersebut dianggap tidak bersalah.

Mereka kemudian mengamuk dan mengeroyok petugas kejari. Beberapa petugas jaga termasuk sipir langsung bertindak mengendalikan suasana yang gaduh. Akibat insiden tersebut, terdakwa akhirnya batal dibawa keluar lapas. Lapas Watampone dihuni 346 orang, terdiri dari 169 tahanan dan 177 narapidana. Kepala Seksi Intelijen Kejari Watampone Sainuddin mengancam akan menjemput paksa tahanan yang membangkang dan melakukan perlawanan tersebut.

Dia menduga ada provokator di dalam lapas yang memicu terjadinya keributan. ”Kami akan jemput paksa. Untuk mempermudah prosesnya, oknum napi yang diduga sebagai provokator harus dipindahkan dan diisolasi di ruang khusus,” ujar dia.

Sainuddin menambahkan, terdakwa Samsul Bahri yang berasal dari Kecamatan Cenrana terlibat kasus pengancaman.

Dia diduga depresi sehingga tidak mau mengikuti persidangan. Informasi yang diperoleh, ini keenam kalinya terdakwa yang diancam satu tahun penjara menolak disidang. Sainuddin menambahkan, dia kembali akan menjemput terdakwa untuk disidang hari ini. Kepala Unit Pelayanan Informasi Lapas Kelas IIA Watampone, Arifuddin, mengatakan pihak lapas akan berupaya melakukan koordinasi dengan kejari agar terdakwa bersedia dibawa keluar lapas untuk disidang.

Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk melakukan pemanggilan secara paksa.

“Jaksa yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa karena terdakwa masih merupakan tahanan jaksa. Kami cuma dititipi saja,” ujarnya.

Arifuddin menambahkan, untuk keamanan, sesuai prosedur, jika itu tahanan jaksa, akan diserahkan kepada pihak Polres setempat. Kecuali terdakwa sudah berstatus napi, dia akan dikawal petugas lapas. Arifuddin membenarkan terdakwa sudah berulangkali menolak dibawa ke pengadilan.

“Kami sudah jelaskan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti sidang, tapi tetap saja menolak,” katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)